Jelaskan Pengertian Kolaborasi Dalam Aneka Macam Bidang Kehidupan

Kerja sama merupakan salah satu fitrah insan sebagai mahluk sosial. Kerja sama mempunyai dimensi yang sangat luas dalam kehidupan manusia, baik terkait tujuan positif maupun negatif.

Dalam hal apa, bagaima- na, kapan dan di mana seseorang harus bekerjasama dengan orang lain tergantung pada kompleksitas dan tingkat kemajuan peradaban orang terse- but.

Semakin modern seseorang, maka ia akan  semakin banyak bekerja sama dengan orang lain, bahkan seakan tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu tentunya dengan santunan perangkat teknologi yang modern pula.

Bentuk kerjasama sanggup dijumpai pada semua kelompok orang dan usia. Sejak masa kanak-kanak, kebiasaan bekerjasama sudah diajarkan di dalam kehidupan keluarga.

Setelah dewasa, kerjasama akan semakin berkembang dengan banyak orang untuk memenuhi banyak sekali kebutuhan hidupnya.

Pada taraf ini, kerjasama tidak hanya didasarkan kekerabatan kekeluargaan, tetapi semakin kompleks. Dasar utama dalam kerja sama ini ialah keahlian, di mana masing-masing orang yang mempunyai keahlian berbeda, bekerja bersama menjadi satu kelompok/tim dalam menyeleseaikan sebuah pekerjaan.

Kerja sama tersebut adakalanya harus dilakukan dengan orang yang sama sekali belum dikenal, dan begitu berjumpa pribadi harus bekerja bersama dalam sebuah kolempok.

Oleh alasannya ialah itu selain keahlian juga dibutuhkan kemampuan pembiasaan diri dalam setiap lingkungan atau bersama segala kawan yang dijumpai.

Dari sudut pandang sosiologis, pelaksanaan kerjasama antar kelompok masyarakat ada tiga bentuk (Soekanto, 1986: 60-63) yaitu:

(a) bargaining yaitu kerjasama antara orang per orang dan atau antarkelompok untuk mencapai tujuan tertentu dengan suatu perjanjian saling menukar barang, jasa, kekuasaan, atau jabatan tertentu,

(b) cooptation yaitu kerjasama dengan cara rela mendapatkan unsur-unsur gres dari pihak lain dalam organisasi sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya keguncangan stabilitas organisasi, dan

(c) coalition yaitu kerjasama antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan yang sama.

Di antara oganisasi yang berkoalisi mempunyai batas-batas tertentu dalam kerjasama sehingga jati diri dari masing-masing organisasi yang berkoalisi masih ada. Bentuk-bentuk kerjasama di atas biasanya terjadai dalam dunia politik.

Dalam bersosialisasi dan berorganisasi, bekerjasama mempunyai kedu- dukan yang sentral alasannya ialah esensi dari kehidupan sosial dan berorganisasi ialah kesepakatan bekerjasama.

Tidak ada organisasi tanpa   kerjasama. Bahkan dalam pemberdayaan organisasi, kerjasama ialah tujuan simpulan dari setiap jadwal pemberdayaan.

Manajer akan ditakar keberhasilannya dari seberapa bisa ia membuat kerjasama di dalam organisasi (intern), dan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak di luar organisasi (ekstern).

Prinsip-prinsip berorganisasi termasuk bernegara pada hakikatnya merupakan perwujudan bentuk kerja sama yang dilembagakan, di mana setiap orang dalam organisasi atau negara tersebut mengakui dan tunduk terhadap organisasi/negara.

Prinsip-prinsip tersebut tentunya merupakan hasil penelaahan yang usang dan mendalam ihwal interaksi insan dalam organisasi, sehingga dinyatakan sebagai sesuatu yang hampir pasti keberadaannya, yaitu:

1.   Adanya pembagian kerja (division of work). Pembagian kerja atau penempatan karyawan, secara normatif harus memakai prinsip the right man on the right place . Paling tidak ada dua dasar berpikir mengenai hal ini, yaitu (a) pekerjaan dalam organisasi volume dan/atau ragamnya cukup banyak sehingga tidak bisa ditangani oleh satu atau dua orang saja, dan (b) setiap orang mempunyai minat, kecakapan, keahlian atau spesialisasi tertentu.

2.   Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab (authority and responsibility). Dalam kiprah pekerjaannya, setiap  staf dilengkapi oleh wewenang dalam melaksanakan pekerjaan tertentu dan setiap wewenang itu menempel suatu pertanggungjawaban. Agar staf sanggup menjalankan kewenangan dan memenuhi tanggungjawabnya, perlu diberi peluang untuk saling bekerjasama antar sesama staf dan antara dirinya dengan manajer terkait.

3.   Adanya kesatuan perintah (unity of command) dan pengarahan (unity of direction). Dalam melakasanakan pekerjaan, karya- wan yang baik akan memperhatikan prinsip kesatuan perintah pada bidangnya sehingga pelaksanaan kerja sanggup dijalankan dengan baik. Karyawan juga harus tahu kepada siapa ia harus bertanggung jawab. Perintah yang tiba dari manajer bab yang lain kepada seorang karyawan kadankala bisa mengacaukan kejelasan wewenang, tanggung jawab, dan pembagian kerja. Untuk memastikan adanya kesatuan perintah, perlu dijalin komunikasi dan kerjasama. Dalam pelaksanaan kerja, bisa saja terjadi adanya dua perintah yang bertentangan. Untuk keserasian perintah, sekali lagi dibutuhkan komunikasi, konsensus, dan kerjasama.

4.   Adanya ketertiban (order) organisasi. Ketertiban dalam organisasi sanggup terealisasi dengan aturan yang ketat atau sanggup pula dikarenakan telah tercip- tanya budaya kerja yang sangat kuat. Ketertiban dalam suatu pekerjaan sanggup terwujud apabila seluruh karyawan, baik atasan maupun bawahan mempunyai disiplin yang tinggi dari masing-masing anggota organisasi.

5.   Adanya semangat kesatuan (semangat korp). Setiap staf harus mempunyai rasa kesatuan, atau senasib sepenanggungan sehingga menjadikan semangat kerjasama yang baik. Semangat kesatuan akan lahir apabila setiap karyawan mempunyai kesadaran bahwa setiap karyawan sangat berarti bagi karyawan lain. Setiap bab dibutuhkan oleh bab lainnya. Manajer yang mempunyai kepemimpinan akan bisa melahirkan semangat kesatuan (esprit de corp), sedangkan manajer yang suka memaksakan kehendak dengan cara-cara yang bernafsu akan melahirkan friction de corp (perpecahan dalam korp).

Kelima prinsip di atas merupakan perwujudan kerja sama antarindividu, yang telah dibingkai dalam organisasi/negara. Chester I. Barnard mengemukakan bahwa organisasi ialah sistem kerjasama antara dua orang atau lebih (Djatmiko, 2002; 1). James D. Mooney juga beropini bahwa organisasi ialah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian tujuan bersama.

1.   Kerjasama Antarumat Beragama

Kerjasama antarumat beragama di Indonesia dilandasi Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan pasal 29 ayat (1) dan (2). Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 29 Ayat (1) menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan. Sedangkan pada Pasal 29 Ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaan itu”.

Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama dan menjalankan ibadah berdasarkan kepercayaan serta keyakinannya tersebut. Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, alasannya ialah kebebasan beragama itu pribadi bersumber kepada mertabat insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Hak kebebasan beragama itu bukan pemberian negara dan bukan pemberian golongan. Oleh kerenanya, agama tidak sanggup dipaksakan atau dalam menganut suatu agama tertentu itu tidak sanggup dipaksakan kepada dan oleh seseorang.

Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, alasannya ialah menyangkut kekerabatan pribadi insan dengan Tuhan yang dipercayai dan diyakininya.

Kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa semakin berkembang sehingga terbina hidup rukun dan kerjasama di antara sesama umat beragama dan penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kerjasama ini akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Di dalam kekerabatan kerjasama sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang tersurat dan tersirat di dalam Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu kerjasama yang didasari:

a. Toleransi hidup beragama, kepercayaan dan keyakinannya masing-masing.
b.  Menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah.
c.  Bekerja sama dan tolong menolong tanpa membeda-bedakan agama.
d. Tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.

Kerja sama antar umat bergama merupakan bab dari kekerabatan sosial antar insan yang tidak dihentikan dalam semua aliran agama.

Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.

Dari sudut pandang itulah kita sebagai umat insan yang menganut agama yang berbeda sanggup membentuk suatu kerjasama yang baik untuk masyakarat, bangsa dan negara.

Kerjasama di antara umat beragama merupakan bab yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kerjasama yang erat di antara mereka, kehidupan dalam masyarakat akan menjadi aman, tenteram, tertib, dan damai. Bentuk kerjasama antar umat beragama di antaranya sebagai berikut:
a.   Adanya obrolan antar pemimpin agama
b.  Adanya kesepakatan di antara pemimpin agama untuk membina agamanya masing-masing.
c.   Saling memperlihatkan santunan bila terkena musibah tragedi alam.

Setiap umat beragama diharapkan selalu membina kerjasama dan kerukunan antar umat beragama. Dialog antar-umat beragama merupakan salah satu cara untuk memperkuat kerukunan beragama dan menjadikan agama sebagai faktor pemersatu dalam kehidupan berbangsa.

Para tokoh dan umat beragama sanggup memperlihatkan bantuan dengan berdialog secara jujur, berkolaborasi dan bersinergi untuk menggalang kekuatan bersama guna mengatasi banyak sekali persoalan sosial termasuk kemiskinan dan kebodohan.

Jika agama sanggup dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan memperlihatkan sumbangan bagi stabilitas dan kemajuan suatu negara,

Setiap orang yang menjadi warga Negara Indonesia hendaknya menerapkan budaya saling bekerjasama antar satu sama lain walaupun berbeda agama.

Dalam kekerabatan sosial, perbedaan agama bukanlah sebuah alasan untuk kita menghindari kerjasama dengan orang lain.

Salah satu cara untuk mempertahankan keberadaan negara Indonesia mempunyai bermacam-macam suku, ras dan agama ialah dengan membangun kerjasama, saling menghargai, menghormati dan saling tengang rasa terhadap agama dan kepercayaan yang berbeda.

Dengan demikian kerja sama antar umat bergama merupakan bab dari kekerabatan sosial antar insan yang tidak dihentikan dalam aliran agama.

Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.

Melalui kerja sama antar umat beragama akan timbul proses asimilasi yaitu suatu proses yang ditandai dengan adanya perjuangan mengurangi perbedaan yang terdapat pada perorangan atau kelompok-kelompok insan dan juga  berusaha untuk mempertinggi kesatuan tindakan, sikap dan proses mental dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dan tujuan bersama.

Sehingga adanya kerjasama antar umat beragama kita sanggup menghindari banyak sekali konflik yang bisa saja terjadi di antara kita dan menghindari sikap ketidak adilan terhadap mereka yang lain agamanya.

2.   Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik
Kerjasama  dalam kehidupan sosial politik sanggup kita lihat dari nilai-nilai gotong royong yang sudah menjadi salah satu ciri kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia semenjak dulu dalam kehidupan sosialnya sudah terbiasa hidup dalam suasana gotong royong. Masyarakat akan saling bantu dan hampir semua kepentingan masyarakat di desa dibangun oleh masyarakat itu sendiri secara bergotong royong.

Dalam bidang sosial kerjasama dalam bentuk gotong-royong ini hampir ditemui di kelompok-kelompok masyarakat Indonesia atau suku-suku bangsa Indonesia. Misalnya hasil penelitian Koentjaraningrat (dalam Budimansyah, 2000) di wilayah Bagelen Jawa Tengah kegiatan gotong royong itu terlihat dalam kegiatan-kegiatan sebagaiberikut:
1.   Waktu ada insiden ajal atau kecelakaan, dimana orang dating untuk memberi pertolongan ataupun layadan.
2.   Waktu seluruh penduduk  desa turun untuk mengerjakan pekerjaan yang sifatnya untuk kepentingan umum (desa) yang lajim disebut gugurgunung, menyerupai memperbaiki jalandesa,lumbungdesa dan lain-lain.
3.   Waktu seorang warga desa mengadakan pesta dan tetangga berdatangan untuk membantu. Kegiatan ini dinamakan sambatan atau njurungan
4.   Waktu-waktu tertentu dimana makam nenek moyang  desa perlu dibersihkan, kegiatan ini dinamakanrerukun alur waris.
5.   Waktu seorang penduduk perlu mengerjakan sesuatu untuk tempat tinggal (membongkar atap, mendirikan rumah baru) dan tetangga berdatangan membantu. Kegiatan ini dinamakan sambatan.
6.   Waktu kegiatan yang berafiliasi dengan pertanian, baik membetulkan kanal air maupun panenan. Kegiatan ini dinamakan kerubutan tau grojogan
7.   Waktu ada keperluan desa yang sifatnya tidak pribadi berafiliasi dengan kepentingan umum, contohnya pekerjaan yang menjadi kiprah kepala desa namun penduduk turun membantunya. Kegiatan ini disebut keregan

Dalam bidang politik, kerjasama juga sanggup ditemui di kelompok-kelompok masyarakat Indonesia menyerupai tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa, pemilihan DPR, pemilihan presiden dan kepala daerah. Partisipasi dalam pemilihan tersebut tidak hanya sebatas memperlihatkan suara, tetapi tak sedikit anggota masyarakat yang bergotong royong mendirikan tempat pengumutan suara, membantu mengamankan jalannya pengumutan suara, dan lainnya

Perlu dipahami bahwa dasar kerjasama dalam kehidupan sosial politik ialah sila keempat Pancasila menempatkan begitu pentingnya nilai kerjasama/gotong royong dijadikan landasan kehidupan politik.

Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Nilai-nilai tersebut merupakan inti dari Kerjasama  dalam kehidupan sosial politik.

Sila keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan berbagi semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Konsep musyawarah dan perwakilan mengandung makna perlunya kerjasama.  Lihat bagaimana pembentukan sebuah Undang-Undang? Tanpa kerjasama dan musyawarah pembentuk Undang-undang yang dibutuhkan masyarakat sulit diwujudkan.

Permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang sanggup mengatasi paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya “kesederajatan/persamaan dalam perbedaan”.

Permusyawaratan ialah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau tetapkan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.

Perwakilan ialah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bab dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.

Hikmat kebijaksanaan merefleksikan tujuan sebagaimana dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.

Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar bila memenuhi setidaknya empat prasyarat.

Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalisme dan keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas dan kepentingan.

Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan dan golongan.

Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui kemudahan transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak.

Sila Keempat ini juga merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Atas dasar tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat

3.   Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi
Landasan kehidupan ekonomi bangsa Indonesia ialah Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa tahun 1945 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.

Hal ini berarti dalam kegiatan perjuangan ekonomi dipakai prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil. Pasal 33 ayat (2) dan (3) menyatakan : (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) diatas menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia sebesar-besarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

Mari kita cermati isi pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 di atas! Berdasarkan pasal tersebut bersama-sama perekonomian Indonesia harus disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Salah satu wujud positif asas kekeluargaan ialah adanya kerjasama atau gotong royong dalam membangun perekonomian bangsa.

Mengapa insan perlu bekerjama di bidang ekonomi? Untuk memahaminya marilah kita cermati pendapat Charles H. Cooley yang menyatakan bahwa timbulnya kerjasama apabila orang  menyadari  bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan pada ketika yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri  untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut melalui kerjasama. Pada masyarakat Indonesia terdapat bentuk kerjasama   yang disebut gotong-royong.

Koentjaraningrat membedakan antara gotong-royong tolong-menolong  dan gotong-royong kerja bakti. Aktivitas tolong-menolong juga tampak pada acara kehidupan masyarakat yang lain, yaitu:

1.   Aktivitas tolong-menolong antara tetangga yang tinggal berdekatan untuk pekerjaan-pekerjaan kecil sekitar rumah dan pekarangan, menyerupai menggali sumur, mengganti dinding bilik rumah, membersihkan rumah dan atap rumah dari hama tikus, dan sebagainya.

2.   Aktivitas tolong-menolong antara kaum kerabat (dan kadang-kadang beberapa tetangga yang paling dekat) untuk menyelenggarakan pesta sunat, perkawinan atau upacara adat lain sekitar titik-titik peralihan pada lingkaran hidup individu (hamil, tujuh bulan, kelahiran, melepas tali pusat, kontak pertama dari bayi dengan tanah, pemberian nama, pemotongan rambut untuk pertama kali, pengasahan gigi, dan sebagainya).

3.   Aktivitas impulsif tanpa ajakan dan tanpa pamrih untuk membantu secara impulsif pada waktu seseorang penduduk desa mengalami ajal atau bencana. Menurut Koentjaraningrat, gotong-royong kerja bakti sebaiknya dibedakan antara gotong-royong kerja bakti untuk proyek-proyek yang timbul dari inisiatif atau swadaya warga sendiri dan   gotong-royong  kerja bakti untuk proyek-proyek yang dipaksakan dari atas. Gotong-royong kerjabakti yang pertama, sebagai kerja bakti yang berasal dari masyarakat, contohnya hasil keputusan rapat desa yang benar-benar sesuai dan dibutuhkan oleh masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan gotong-royong kerja bakti yang kedua seringkali tidak dipahami keuntungannya oleh warga desa dan dirasakan lebih sebagai sebuah kewajiban daripada sebagai sebuah kesadaran.

Menurut Soekanto (1978 ) gotong-royong diartikan sebagai bentuk kerjasama yang impulsif yang sudah terlembagakan yang mengandung unsur timbal-balik yang sukarela antara warga desa dengan warga desa lainnya dan dengan Kepala Desa serta musyawarah desa untuk memenuhi kebutuhan desa, baik yang insindental maupun yang rutin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama.

Menurut Ter Haar dari sudut aturan adat, gotong-royong dibedakan antara ordeling hulpbetoon dengan wederkering hulpbetoon.

Yang dimaksud dengan ordeling hulpbetoon wajib dilakukan dan secara pribadi didasarkan pada aturan aturan adat dan tidak didasarkan pada prestasi di masa sekarang atau mendatang.

Sedangkan wederkering hulpbetoon ada contohnya apabila terjadi tolong-menolong kalau orang membuka tanah milik yang sebelumnya telah dipilih. Didalam bahasa Jawa kegiatan yang pertama disebut dengan istilah gugur gunung, sedangkan yang kedua disebut sambat-sinambat

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara ketika ini wujud kerjasama atau gotong royong dalam membangun perekonomian Indonesia yang sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ialah koperasi. Namun alasannya ialah kurangnya masyarakat memahami dan ikut serta secara aktif membentuk dan mengelola koperasi, keberadaan koperasi belum bisa bersaing dengan forum perekonomian yang lain baik perusahaan swasta maupun BUMN.

Pahamilah bahwa sesungguh koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia. Mengapa? alasannya ialah koperasi merupakan suatu tubuh perjuangan yang melaksanakan usahanya didasarkan atas azas kekeluargaan. Mari kita cermati keunggulan koperasi dibandingkan dengan tubuh perjuangan lainnya adalah
1.   Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak bunyi yang sama;
2.  Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang sanggup diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa dan jenis kelamin;
3.   Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka menabung;
4.   Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang diubahsuaikan dengan jasa masing-masing anggota berdasarkan laba yang diperoleh; dan
5. Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibuat oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan kesudahannya untuk kepentingan anggota.

Berdasarkan keunggulan ini koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguh-sungguh, jujur, dan baik, sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur.

4. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan Keamanan Negara erat kaitannya dengan bela Negara. Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara  sanggup ditelusuri dari ketentuan dalam Undang-Undang Dasar l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 ihwal Pertahanan Negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1)  ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara”.

Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan  hak  dan  kewajiban; 2)  pertahanan dan keamanan negara memakai sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan ialah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan ialah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan  sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam perjuangan pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung.

Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut ialah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Kemudian   dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 bab menimbang karakter (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara...”.

Pertahanan negara ialah segala perjuangan untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002).

Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala perjuangan untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kata “wajib” yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1)  mengandung makna, bahwa  setiap warga negara, dalam keadaan tertentu sanggup dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita hingga ketika ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia menyerupai diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun  demikian, adakalanya orang-orang yang mempunyai keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara sanggup diminta oleh negara untuk mengikuti tes  seleksi penerimaan anggota Tentara Nasional Indonesia sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.

Secara spesifik Pertahanan dan Keamanan Negara sanggup dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 ihwal Pertahanan Negara. Istilah yang dipakai dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi dipakai istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam klarifikasi tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara ialah sikap dan sikap warga negara yang  dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Berdasarkan pengertian upaya bela negara, apakah kalian pernah ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara?

Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan kesela-matan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi   dalam perjuangan pembelaan negara.

Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak abnormal terhadap kedaulatan NKRI juga memperlihatkan suatu sikap dalam perjuangan pembelaan negara.

Dengan demikian pengertian perjuangan pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi mencakup banyak sekali sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara.

Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, contohnya dengan perjuangan untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.

UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa  pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5)  Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah
dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.

Atas dasar tersebut, maka kerjasama segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di mana kita berdomisili.

Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak sanggup dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).

Setiap orang mempunyai kewajiban untuk bekerjama menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri,  lingkungan masyarakat sekitar, sampai  lingkungan wilayah yang lebih luas.

Adapun bentuk kerjasama warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi  jawaban tragedi alam,   ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal. Bencana alam terutama banjir  tampak telah menjadi tragedi nasional, alasannya ialah hampir seluruh wilayah nusantara terkena tragedi tersebut.

Oleh alasannya ialah itu, perlu ada gerakan bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan membuat serapan air sebanyak mungkin di lingkungan kita masing – masing.

Membuat serapan air dengan teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah dan sanggup dilakukan oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat serapan juga tidak membutuhkan tanah yang luas

Kerjasama dalam penyelenggaraan pertahanan negara sanggup diwujudkan dalam tindakan upaya bela negara.

Salah satu target yang mesti dibela oleh setiap warga negara ialah wilayah negara.  Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang   bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk bekerja sama menjaga keutuhan wilayah negara  sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing.

Kalian sebagai siswa Sekolah Menengah Pertama berkewajiban untuk bekerjamsa menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing dari banyak sekali ancaman dan gangguan yang dihadapi.

Related : Jelaskan Pengertian Kolaborasi Dalam Aneka Macam Bidang Kehidupan

0 Komentar untuk "Jelaskan Pengertian Kolaborasi Dalam Aneka Macam Bidang Kehidupan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)