Peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mempunyai pengertian peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
Hukum mempunyai banyak sekali bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan ketika ini mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum.
Meskipun demikian, aturan tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu aturan yang mengikat masyarakat.
Hukum mempunyai banyak sekali bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan ketika ini mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum.
Meskipun demikian, aturan tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu aturan yang mengikat masyarakat.
0 Komentar untuk "Jelaskan Pengertian Peraturan Perundang-Undangan"