Berdasarkan Pasal 32A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 wacana Pengelolaan Dana Desa diterangkan bahwa Calon Penerima faedah BLT Desa paling sedikit mesti menyanggupi kreteria selaku berikut:
- Keluarga miskin atau tidak dapat yang berdomisili di Desa bersangkutan;
- Tidak tergolong akseptor Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH),
- Tidak tergolong Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT yang kini Kartu Sembako, dan
- Tidak tergolong akseptor Kartu Pra Kerja.
Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Kriteria Kandidat Peserta Faedah Blt Desa Menurut Permenkeu 50 Tahun 2020"