Memahami Perbedaan Kaur Dan Kasi Di Pemerintahan Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015


Pada postingan sebelumnya, blog juragan desa sudah membahas perihal kiprah pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka pada goresan pena kali ini, penulis ingi membahas perihal Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa mudah-mudahan perangkat desa paham akan perbedaan keduanya. Apabila kita tinjau menurut hukum yang ada, maka terlihat sekali letak perbadaan antara Kaur dan Kasi dalam struktur pemerintahan Desa, maka hal itu berhubungan dengan perangkat desa pada pemerintah desa. Pemerintah Desa yakni Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan dibantu oleh Perangkat Desa.

Kepala Urusan (Kaur) yakni elemen staf sekretariat desa, yang terdiri atas 3 (tiga) problem yakni Urusan Keuangan, Urusan Tata Usaha dan Umum, dan Urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) problem yakni Urusan keuangan, dan Urusan biasa dan perencanaan. Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

Kepala Seksi (Kasi) yakni Pelaksana Teknis yang ialah elemen pembantu Kepala Desa selaku pelaksana kiprah operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yakni seksi kesejahteraan, seksi pelayanan dan seksi pemerintahan, paling sedikit 2 (dua) seksi yakni seksi kemakmuran dan pelayanan, serta seksi pemerintahan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa diterangkan bahwa Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa yakni selaku berikut:

Kaur (Kepala Urusan)

Kedudukan

Kaur (Kepala Urusan) berkedudukan selaku elemen staf sekretariat.

Tugas

Kaur (Kepala Urusan) bertugas menolong Sekretaris Desa dalam problem pelayanan tata kelola penunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur (Kepala Urusan) mempunyai fungsi selaku berikut:

Fungsi Kaur (Kepala Urusan)   
  1. Kaur (Kepala Urusan) tata kerja keras dan umummemiliki fungsi Sebagai berikut:  melaksanakan problem ketatausahaan seperti:tata naskah, tata kelola surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan tata kelola perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kaur (Kepala Urusan) keuangan mempunyai fungsi Sebagai berikut: melaksanakan problem keuangan menyerupai pengurusan tata kelola keuangan, tata kelola sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi tata kelola keuangan, dan tata kelola penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan forum pemerintahan desa lainnya.
  3. Kaur (Kepala Urusan) penyusunan rencana mempunyai fungsi Sebagai berikut:mengkoordinasikan problem penyusunan rencana menyerupai menyusun planning budget pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring dan penilaian program, serta penyusunan laporan.
Kasi (Kepala Seksi)

Kedudukan

Kasi (Kepala Seksi) berkedudukan selaku elemen pelaksana teknis.

Tugas

Kasi (Kepala Seksi) bertugas menolong Kepala Desa selaku pelaksana kiprah operasional.

Untuk melaksanakan tugasnya, Kasi (Kepala Seksi) mempunyai fungsi:
  1. Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan mempunyai fungsi Sebagai berikut: melaksanakan tata kelola tata praja Pemerintahan, menyusun konsep regulasi desa, training dilema pertanahan, training kenyamanan dan ketertiban, pelaksanaan upaya sokongan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kasi (Kepala Seksi) Kesejahteraan mempunyai fungsi Sebagai berikut: melaksanakan pembangunan fasilitas prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan kiprah sosialisasi serta motivasi penduduk di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kasi (Kepala Seksi) Pelayanan mempunyai fungsi Sebagai berikut: melaksanakan penyuluhan dan motivasi kepada pelaksanaan hak dan keharusan masyarakat, mengembangkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Demikianlah klarifikasi penulis perihal Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Semoga goresan pena ini berharga bagi aparatur desa dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya di desa masing-masing.... Salam

Related : Memahami Perbedaan Kaur Dan Kasi Di Pemerintahan Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Memahami Perbedaan Kaur Dan Kasi Di Pemerintahan Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)