Penjelasan Ihwal Wewenang, Hak, Kiprah Dan Keharusan Kepala Desa Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

 Tugas dan Kewajiban Kepala Desa Sesuai Undang Penjelasan wacana Wewenang, Hak, Tugas dan Kewajiban Kepala Desa Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Berikut ini penulis blog akan memposting klarifikasi wacana Wewenang, Hak, Tugas, dan Kewajiban Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa.

Dalam Pasal 26, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa diterangkan bahwa:

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, Kepala Desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. menetapkan Peraturan Desa;
  4. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan penduduk Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
  9. mengintegrasikannya mudah-mudahan meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa;
  10. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  11. mengusulkan dan memperoleh pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
  12. melaksanakan wewenang lain yang tepat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. mengembangkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
  14. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  15. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  16. memanfaatkan teknologi sempurna guna.
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, Kepala Desa berhak:
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan dan menentukan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan tunjangan, dan penerimaan yang lain yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan aturan atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan kiprah dan keharusan yang lain terhadap perangkat Desa.
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada Pasal 26, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, Kepala Desa berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. memelihara ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
  3. meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menyelenggarakan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik;
  8. menjalin kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. menyelesaikan pertengkaran penduduk di Desa;
  11. mengembangkan perekonomian penduduk Desa;
  12. melaksanakan problem pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya penduduk Desa;
  14. memberikan informasi terhadap penduduk Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan 
  16. memberdayakan penduduk dan forum kemasyarakatan di Desa.
Selanjutnya dalam Pasal 27, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa diterangkan bahwa:

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan keharusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada simpulan masa jabatan terhadap Bupati/Walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap simpulan tahun budget terhadap Bupati/Walikota;
  3. memberikan laporan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap Badan Permusyawaratan Desa setiap simpulan tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau membuatkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap penduduk Desa setiap simpulan tahun anggaran.
Selanjutnya dalam Pasal 28, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa diterangkan bahwa:
  1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan keharusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai hukuman administratif berupa teguran verbal dan/atau teguran tertulis.
  2. Dalam hal hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilaksanakan langkah-langkah pemberhentian sementara dan sanggup dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selanjutnya dalam Pasal 29, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa diterangkan bahwa:

Kepala Desa dilarang:
  1. merugikan kepentingan umum;
  2. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melaksanakan langkah-langkah diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan penduduk tertentu;
  3. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  4. melakukan langkah-langkah meresahkan sekelompok penduduk Desa;
  5. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, memperoleh uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang mau dilakukannya;
  6. menjadi pengelola partai politik;
  7. menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang;
  8. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanyepemilihan lazim dan/atau penyeleksian kepala daerah;
  9. merangkap jabatan selaku ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  11. meninggalkan kiprah selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa argumentasi yang terang dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya dalam Pasal 30, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa diterangkan bahwa:
  1. (Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai hukuman administratif berupa teguran verbal dan/atau teguran tertulis.
  2. Dalam hal hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilaksanakan langkah-langkah pemberhentian sementara dan sanggup dilanjutkan dengan pemberhentian
Selanjutnya dalam Pasal 32, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa diterangkan bahwa:
  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberitahu terhadap Kepala Desa perihal akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Related : Penjelasan Ihwal Wewenang, Hak, Kiprah Dan Keharusan Kepala Desa Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Penjelasan Ihwal Wewenang, Hak, Kiprah Dan Keharusan Kepala Desa Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)