Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 003/H/AK/2003 Tentang : Kriteria dan perangkat ratifikasi sekolah menengah pertama/Madrasah Tsanawiyah SMP/MTs.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 86 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 wacana standar nasional pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2015.
Tentang perubahan kedua atas atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 wacana standar nasional pendidikan, perlu dilakukan Akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk memilih kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan.
Untuk itu menurut pasal 86 ayat 1 yang terdapat dalam surat keputusan tersebut di atas, maka setiap forum diharuskan melaksanakan ratifikasi untuk menilai sejauh mana tingkat kelayakan sebuah forum pendidikan yang di dirikan.
Dalam perangkat ratifikasi terdapat 8 (Delapan) standar penilaian, ialah :
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Kompetisi Lulusan (SKL)
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (TENDIK)
- Standar Sarana dan Prasarana (SARPRAS)
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan
- Standar Penilaian
Untuk Standar Isi terdapat 9 (Sembilan) poin yang harus di isi yang dimulai dari nomor 1 hingga dengan nomor 9.
Untuk Standar Proses terdapat 21 (dua puluh satu) poin yang harus di isi yang dimulai dari nomor 10 hingga dengan 30.
Untuk Standar Kompetisi Lulusan terdapat 7 (Tujuh) poin yang harus di isi yang dimulai dari nomor 31 hingga 37.
Untuk Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdapat 19 (sembilan belas) poin yang harus di isi yang dimulai dari nomor 38 hingga 56.
Untuk Standar Sarana dan Prasarana terdapat 33 (Tiga puluh tiga) poin yang harus di isi yang dimulai dari nomor 57 hingga 80.
Untuk Standar Pengelolaan terdapat 15 (Lima belas) poin yang harus di isi, yang dimulai dari nomor 81 hingga 95.
Untuk Standar Pembiayaan terdapat 16 (Enam belas) poin yang harus di sisi, yang dimulai dari nomor 96 hingga 111.
Untuk Standar Penilaian terdapat 12 (Dua belas) poin yang harus di isi, yang dimulai dari nomor 112 hingga dengan 124.
Semua 8 Standar Penilaian Akreditasi di atas, harus di buktikan dengan bukti-bukti fisik yang berupa dokumen kegiatan, menyerupai : Laporan kegiatan, poto-poto acara dan jadwal acara dan minimal laporan acara tersebut yang pernah terjadi selama 2 tahun kebelakang.
Untuk itu bagi anda yang membutuhkan Perangkat Akreditasi untuk tingkat jenjang Sekolah Menengah Pertama MTs, berikut ini kami sediakan berkasnya pada link download dibawah ini.
Link ➤ Download
Semoga bermanfaat, berkas file ini merupakan salinan yang sesuai dengan aslinya dari BAN (Badan Akreditasi Nasional) tahun 2017.
0 Komentar untuk "Perangkat Ratifikasi Untuk Smp Mts"