KEPALA DESA...........KECAMATAN.......
KABUPATEN........
PERATURAN DESA .................
NOMOR ……. TAHUN………..
TENTANG
PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN………………………..
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA .................,
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa dengan memperhatikan kesanggupan keuangan desa dalam pembiayaan pembangunan yang bersifat strategis yang mebutuhan dananya tidak sanggup ditawarkan dalam satu tahun anggaran, perlu penyediaan Dana Cadangan;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud karakter a tersebut diatas, dipandang perlu mengendalikan Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Desa………… dengan menetapkannya dalam Peraturan Desa……………tentang pembentukan Dana Cadangan;
0 Komentar untuk "Peraturan Desa Ihwal Pembentukan Dana Cadangan"