Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .................
dan
KEPALA DESA.................
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN………………………..
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Daerah yakni Kabupaten Bireuen
- Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Kabupaten Bireuen
- Bupati yakni Bupati Bireuen
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen
- Camat yakni Perangkat Daerah yang memiliki wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
- Desa yakni Desa yakni desa dan desa susila atau yang disebut dengan nama lain, berikutnya disebut Desa, yakni kesatuan penduduk aturan yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengendalikan dan mengorganisir urusan pemerintahan, kepentingan masyarakt setempat, menurut prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam metode Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa yakni penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan penduduk setempat dalam metode Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yakni forum yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya ialah wakil dari penduduk desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Pemerintah Desa yakni Perbekel dibantu perangkat desa selaku unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Peraturan Desa yakni Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Perbekel sehabis dibahas dan disepakati bareng Badan Permusyawaratan Desa;
- Rencana Pembangunan Menengah Desa berikutnya disingkat RPJM Desa, yakni planning acara pembangunan desa untuk rentang waktu 6 (enam) tahun;
- Musyawarah Desa yakni Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur penduduk yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyetujui hal-hal yang bersifat strategis;
- Musyawarah penyusunan rencana pembangunan Desa yakni usyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur penduduk yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa untuk menentukan prioritas, program, acara dan keperluan pembangunan Desa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Swadaya masyarakatDesa, dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Peraturan Desa yakni peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh perbekel sehabis dibahas dan disepakati bareng dengan BPD.
- Pembangunan Desa yakni upaya kenaikan mutu hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahtraan penduduk Desa
- Perencanaan pembangunan Desa yakni proses tahapan kegiatanyang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur penduduk secara partispatif guna pemanfaatkan dan pengalokasian sumberdayaDesa dalam rangka meraih tujuan pembangunanDesa
- Pembangunan partisipatif yakni sebuah metode pengelolaan pembangunandi Desa dan kawasan perdesaan yng dikoordinasikan oleh perbekel dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan guna merealisasikan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial
- Pemberdayaan penduduk Desa yakni upaya menyebarkan kemandirian dan kesejahtraan penduduk dengan mengembangkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta mempergunakan sumberdaya lewat penetapan kebijakan, program, acara dan pendampingan yang tepat dengan esensi perkara dan prioritas keperluan penduduk Desa
- Pengkajian kondisi Desa yakni proses penggalian dan pengumpulan data mengenai kondisi obyektif masyarakat, perkara potensi dan banyak sekali isu terkait yang menggambarkan secara terang dan lengkap kondisi serta dinamika penduduk Desa
- Data Desa yakni citra menyeluruh mengenai potensi yang termasuk sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan fasilitas prasarana pisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu wawasan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi Desa
- Rencana pembangunan jangka menengah Desa yang berikutnya disebut RPJM Desa, yakni planning acara pembangunan Desa untuk rentang waktu 6(enam) tahun.
- Rencana kerja pemerintah Desa yang berikutnya disebut RKP Desa, yakni pembagian terorganisir mengenai dari RPJM Desa untuk rentang waktu 1 (satu) tahun.
- Daftar tawaran RKP Desa yakni pembagian terorganisir mengenai RPJM Desa yang menjadi bab dari RKP Desa untuk rentang waktu 1 (satu) tahun yang mau disarankan pemerintah Desa terhadap pemerintah Daerah lewat mekanisma perencanaanpembangunan Daerah
- Keuangan Desa yakni semua hak dan keharusan Desa yang sanggup dinilai dengan duit serta segala sesuatu berupa duit dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan keharusan Desa
- Aset Desa yakni barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak yang lain yang sah
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang berikutnya disebut APBDesa, yakni Rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
- Dana Desa yakni dana yang bersumber dari budget dan pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer lewat budget pendapatan dan belanja kawasan kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa yang berikutnya disingkat ADD yakni dana perimbangan yang diterima kawasan dalam budget pendapatan dan belanja kawasan sehabis dikurangi dana alokasi khusus.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain yakni forum terbuat oleh masyarakatsesuai dengan keperluan dan ialah teman pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat
- Dana Cadangan Dana yakni dana yang disisihkan untuk memuat keperluan yang membutuhkan dana relatif besar yang tidak sanggup dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Selengkapnya: Unduh Perdes Pembentukan Dana Cadangan Desa. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Perdes Pembentukan Dana Cadangan Desa"