KEPALA DESA ................
KABUPATEN .......................................
PERATURAN DESA ............................
NOMOR ....... TAHUN 2020
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ...................... ,
- bahwa untuk menyanggupi ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibikin oleh Pemerintah Desa menurut aliran yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
- bahwa menurut Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut perihal Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan Peraturan Desa;
- bahwa dalam upaya mengoptimalkan tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa selaku wadah partisipasi penduduk Desa dan teman Pemerintah Desa dalam melakukan pemberdayaan penduduk , berpartisipasi menyiapkan dan melakukan pembangunan, serta memajukan pelayanan penduduk Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan b diatas, perlu dikelola dan ditetapkan Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
0 Komentar untuk "Peraturan Desa Wacana Forum Kemasyarakatan Desa"