BAB VI
PERATURAN KEPALA DESA
Pasal 27
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
(2) Materi muatan Peraturan Kepala Desa termasuk bahan pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 28
Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 29
Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
(1) Peraturan Desa Adat diubahsuaikan dengan aturan susila dan norma susila istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak berbeda dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Teknik dan mekanisme penyusunan Peraturan di desa yang dikontrol dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan mekanisme penyusunan Peraturan di desa adat.
Pasal 31
Kepala Desa sanggup menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.
Pasal 32
(1) Ketentuan tentang teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Ketentuan teknis lebih lanjut tentang sistem penyusunan peraturan di desa dikontrol dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 33
Ketentuan tentang bentuk Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 wacana Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, mengutus pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
0 Komentar untuk "Peraturan Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014"