Dalam rangka mengembangkan kinerja dan mutu pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah menatap perlu memperhatikan kemakmuran Perangkat desa yang berisikan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa yang lain lewat pembiasaan penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Atas pertimbangan tersebut di atas, pemerintah menatap perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
Dengan pertimbangan tersebut, pada Tanggal 28 Februari 2019, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (tautan: PP Nomor 1 Tahun 2019).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ini, pemerintah merubah Pasal 81 menjadi selaku berikut:
- Penghasilan tetap (SILTAP) diberikan terhadap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain dianggarkan dalam Anggaran Pendapan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
- Bupati/Wali kota menentukan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
- besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil kelompok ruang II/a;
- besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil kelompok ruang II/a; dan
- besaran penghasilan tetap Perangkat desa yang lain paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil kelompok ruang II/a.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum sanggup menyanggupi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Terkait pergeseran Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa diubah menjadi:
Belanja Desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapan dan Belanja Desa (APBDes) digunakan dengan ketentuan:
paling sedikit 70% dari jumlah budget belanja desa untuk mendanai:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa tergolong belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
- Pelaksanaan pembangunan desa;
- Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
- Pemberdayaan penduduk desa.
paling banyak 30% dari jumlah budget belanja desa untuk mendanai:
- Penghasilan tetap dan donasi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
- Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau istilah lain.PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau istilah lain sanggup digunakan untuk perhiasan donasi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain selain penghasilan tetap dan donasi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019. (Pusdatin/ES)
0 Komentar untuk "Pp Nomor 11 Tahun 2019: Inilah Besaran Penghasilan Tetap Kades, Sekdes, Dan Perangkat Desa"