Pasal 26
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, mengerjakan Pembangunan Desa, seminar kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa.
Dalam mengerjakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan penduduk Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menemukan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
- memanfaatkan teknologi sempurna guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang cocok dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar untuk "Kewenangan Kepala Desa Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014"