Menteri Keuangan: Penyetaraan Honor Perangkat Desa-Pns Ditunda

 Keputusan pemerintah menangguhkan  implementasi penyetaraan honor perangkat desa dengan pegawai  Menteri Keuangan: Penyetaraan Gaji Perangkat Desa-PNS Ditunda

Jakarta - Keputusan pemerintah menangguhkan implementasi penyetaraan honor perangkat desa dengan pegawai negeri sipil atau PNS kelompok IIA didasari sejumlah argumentasi kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani menyebutkan salah satu pertimbangan pemerintah menangguhkan penyetaraan honor dari planning semula per Maret 2019 menjadi efektif mulai Januari 2020 alasannya yaitu adanya adaptasi konsep keuangan daerah. Penyetaraan honor perangkat desa setara PNS itu juga apalagi dahulu memerlukan adaptasi atas kapasitas keuangan daerah.

Setiap daerah, menurut Sri Mulyani, memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda. Penundaan penyetaraan honor dimaksudkan mudah-mudahan tidak bikin disruption dari segi pergeseran anggaran, khususnya APBD.

"Maka di 2019 ini dilihat lagi kapasitasnya. Sebagai persiapan, kami menyaksikan 2020 telah bisa ditangani alasannya yaitu telah dijadwalkan dari sekarang," ujar Sri Mulyani, Rabu, 20 Februari 2019 di Jakarta.

Dengan demikian, kata Sri Mulyani, pemerintah sanggup menambahkan komplemen pos belanja transfer kawasan lewat dana alokasi lazim (DAU) maupun alokasi dana desa selaku sumber dana pembayaran honor perangkat desa di dalam APBN. "Itu ditangani mudah-mudahan mereka bisa membayarkannya, kini ini kami menyaksikan dahulu transisinya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan sanggup menyetarakan honor perangkat desa setara dengan PNS. Kebijakan tersebut menetapkan 12 kelompok perangkat desa berhak memperoleh penyetaraan honor setara ASN kelompok IIA, termasuk satu kepala desa, satu sekretaris desa, dan 10 pelaksana desa.


Kepala desa akan memperoleh 100 persen pendapatan setara honor pokok ASN kelompok II A, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen, dan perangkat pelaksana lain meraih 80 persen honor pokok ASN kelompok tersebut. Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2015 ihwal peraturan honor pegawai negeri sipil mencatat besaran honor ASN kelompok II A berada di dalam rentang Rp 1,92 juta hingga Rp 3,21 juta.

"Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS kelompok IIA. Kebijakan ini telah selesai dan akan berlaku efektif pada tahun budget berikutnya," kata Yanuar Nugroho, Deputi II, Kantor Staf Presiden (KSP), dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 20 Februari 2019.

Yanuar beralasan, penundaan tersebut alasannya yaitu budget pembayaran penghasilan tetap (siltap) tidak hanya berasal dari APBN tetapi juga APBD provinsi dan kabupaten/kota. Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah, pergeseran APBD mesti lewat banyak sekali mekanisme tergolong pembahasan bareng DPRD sehingga implementasi siltap gres bisa masuk dalam penyusunan rencana APBD 2020.

Keputusan penyetaraan honor ini menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.

Nantinya, kepala desa akan memperoleh 100 persen honor setara honor pokok PNS kelompok IIA, sekretaris desa memperoleh 90 persen, dan perangkat desa memperoleh 80 persen. "Kepala desa dan perangkat desa akan memperoleh honor antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta," ujar Yanuar.

Kebijakan penyetaraan honor perangkat desa dengan PNS ini ialah tindak lanjut dari hasil kajian tahun kemudian terkait Dana Desa. Berkat kesibukan Dana Desa, jumlah desa yang tertinggal menyusut 6.518 desa dan jumlah desa yang berdikari bertambah 2.665.

Sumber: bisnis.tempo.co

Related : Menteri Keuangan: Penyetaraan Honor Perangkat Desa-Pns Ditunda

0 Komentar untuk "Menteri Keuangan: Penyetaraan Honor Perangkat Desa-Pns Ditunda"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)