Larangan Bagi Kepala Desa Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa

Larangan Bagi Kepala Desa Menurut Pasal  Larangan Bagi Kepala Desa Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa

Sahabat pembaca , telah tahukah anda bahwa, Larangan sebagaimana ditegaskan, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, selaku berikut:

  1. merugikan kepentingan umum, 
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, 
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, 
  4. melakukan langkah-langkah diskriminatif kepada warga dan/atau golongan penduduk tertentu,
  5. melakukan langkah-langkah meresahkan sekelompok penduduk desa, 
  6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, 
  7. menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang mau dilakukannya, 
  8. menjadi pengelola partai politik, menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang, 
  9. merangkap jabatan selaku ketua dan/atau anggota tubuh permusyawaratan desa, anggota dewan legislatif republik indonesia, dewan perwakilan tempat republik indonesia, dewan legislatif tempat provinsi atau dewan legislatif tempat kabupaten/kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturanperundangan-undangan, 
  10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye penyeleksian dan/atau penyeleksian kepala daerah, 
  11. melanggarsumpah/janji jabatan ; 
  12. meninggalkan kiprah selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa argumentasi yang terang dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan.

Related : Larangan Bagi Kepala Desa Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa

0 Komentar untuk "Larangan Bagi Kepala Desa Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)