Sahabat pembaca , telah tahukah anda bahwa, Larangan sebagaimana ditegaskan, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, selaku berikut:
- merugikan kepentingan umum,
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,
- melakukan langkah-langkah diskriminatif kepada warga dan/atau golongan penduduk tertentu,
- melakukan langkah-langkah meresahkan sekelompok penduduk desa,
- melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,
- menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang mau dilakukannya,
- menjadi pengelola partai politik, menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang,
- merangkap jabatan selaku ketua dan/atau anggota tubuh permusyawaratan desa, anggota dewan legislatif republik indonesia, dewan perwakilan tempat republik indonesia, dewan legislatif tempat provinsi atau dewan legislatif tempat kabupaten/kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturanperundangan-undangan,
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye penyeleksian dan/atau penyeleksian kepala daerah,
- melanggarsumpah/janji jabatan ;
- meninggalkan kiprah selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa argumentasi yang terang dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan.
0 Komentar untuk "Larangan Bagi Kepala Desa Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa"