Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau Badan Usaha Milik Gampong menurut Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembaruan. Badan Usaha Milik Gampong yakni tubuh jerih payah yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong lewat penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengorganisir aset, jasa pelayanan dan jerih payah yang lain untuk kemakmuran penduduk Gampong. Sebenarnya bentuk kelembagaan ini sudah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 ihwal Pemda dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 ihwal Desa.
Langkah yang ditangani pemerintah untuk menyebarkan perekonomian di peGampongan sudah sejak usang dijalankan lewat banyak sekali program. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang bikin puas lantaran angka kemiskinan masih mendominasi di Gampong dibandingkan di kota. Sekitar 2/3 cuilan kemiskinan didominasi oleh Gampong.
Kesenjangan antara Gampong dan kota ini disebabkan salah satunya oleh ketidakmerataannya pembangunan. Sayangnya faedah dari pembangunan lebih dicicipi oleh kalangan lapisan atas, sehingga kesenjangan sosial dan ekonomi kian terasa.
Presentase kemiskinan Kota dan Gampong kurun waktu 2005-2016
Dilihat dari data survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenans) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di atas angka kemiskinan di peGampongan pada Maret 2016 meningkat meraih 14.11% yang sebelumnya pada 2015 kemudian yakni sebesar 14.09%. Dan tingkat kemiskinannya senantiasa di atas kemiskinan kota. Untuk itu diperlukan upaya untuk penyetaraan ekonomi Gampong dan kota, salah satunya yakni dengan mendirikan kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh penduduk Gampong. Lembaga ekonomi ini tidak lagi diresmikan atas dasar arahan pemerintah. Hal ini biar berkurangnya intervensi Pmenerintag yang terlalu besar sehingga sanggup menghalangi daya kreativitas dan inovasi penduduk Gampong dalam mengorganisir mesin ekonomi di peGampongan. Bentuk kelembagaantersebut dinamakan dengan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Tujuan Pendirian BUMG
Terdapat empat tujuan utama pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), yakni memajukan perekonomian Gampong, memajukan pemasukan orisinil Gampong, memajukan pembuatan potensi Gampong sesuai dengan keperluan penduduk dan menjadi tulang punggung kemajuan dan pemerantaan ekonomi peGampongan. Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yakni perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif Gampong yang ditangani secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. Oleh lantaran itu diperlukan upaya yang cukup serius biar sanggup Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sanggup berlangsung secara efektif, efesien, professional dan mandiri.
Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipeGampongan, BUMDes mesti memiliki perbedaaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Hal ini biar keberadaaan dan kinerja BUMdes Mampu Memberikan donasi yang signifikan terhadap kenaikan kemakmuran warga Gampong.
Perbedaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dengan lembaga eknomi komersial pada umumnya?
Terdapat 7 pembeda BUMDes dengan jerih payah Konomi komersial lain, yaitu:
Badan jerih payah ini dimiliki oleh Gampong dan dikelola secara bersama,
Modal jerih payah bersumber dari Gampong (51%) dan dari penduduk (49%) lewat penyetaraan modal (saham atau andil),
Oprasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal,
Bidang Usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar,
Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk memajukan kemakmuran anggota (penyerta modal) dan penduduk lewat kebijakan Gampong,
Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes,
Pelaksanaan oprasionalisasi dikontrol secara bareng (Pemdes, TUHA PEUT, dan anggota).
Meskipun pendanaannya dari hasil kolektif penduduk Gampong, tetapi tidak menutup kemungkinan BUMDes sanggup mengajukan pinjaman modal terhadap pihak lain, misalnya dari Pemerintah bahkan pihak ketiga lainnya. Hal ini dikelola pada UU 32 Tahun 2004 ihwal Pemda Pasal 213 ayat 3. Penyusunan bentuk kolaborasi dengan pihak ketiga dikelola secara bareng dengan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Selain itu, juga dibahas perihal penyusunan planning jerih payah dibikin bareng dengan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Apa perbedaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dengan Koperasi?
Sebagain dari Anda mungkin berpikiran kalau Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan Koperasi ialah tubuh jerih payah yang sama. Dilihat dari maksudnya secara garis besar memang sama, tetapi ada perbedaan prinsip antara koperasi dan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Dalam bentuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ada kemitraan antara pemerintah Gampong dengan mayarakat yang meletakan kekuasaan tertinggi pada musyawarah Gampong, berlawanan dengan koperasi. Koperasi yakni kelembagaan ekonomi yang diresmikan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan yang sama, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota. Modal Bumdes menggunakan dana Gampong dari pemerintah sentra yang diberikan untuk Gampong. Dengan proteksi modal dari pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) bisa mengapitalisasi potensi-potensi yang ada di Gampong untuk menyejahterakan masyarakat.
Dari hasil usahaya, laba Usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) berupa SHU (Sisa Hasil usaha) menjadi pemasukan bagi PADes (pendapatan Asli Gampong) dan digunakan unruk kemakmuran SHU dalam koperasi dibagikan untuk kemakmuran anggota koperasi. Selain itu, perbedaan yang lain koperasi ialah tubuh aturan yang eksis dan berkedudukan lintas batas kewilayaahan. Sedangkan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ialah lembaga jerih payah ekonimi Gampong yang dibatasi oleh kewenangan setempat bersekala Gampong, di mana unit bisnisnya saja yang berstatus tubuh hukum. Keduanya dibatasi oleh wewenang, ruang dan lokus, tetapi terbuka unruk relevan dalam pengembangan kapasitas jerih payah ekonomi Gampong.
Kerjamasa yang bersinergi antara koperasi dan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ini akan menghasilkan jerih payah milik rakyat kian kuat. Karena pasalnya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) bisa berperan untuk mengoptimalkan unit-unit jerih payah di masing-masing Gampong. Dalam teknik di lapangan, saham dari perusahaan induk yang hendak dibikin bisa berasal dari saham koperasi atau dana Gampong yang sudah dianggarkan. Koperasi akan jadikan holding, jadi saham koperasi dan saham milik Gampong itu sendiri-sendiri. Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga, salah satu fungsi holding yakni mencari potensi pasar, di mana Kementrian Koperasi dan UKM dan Kementrian Gampong dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga akan melibatkan teman lainnya, misalnya lembaga pembiayaan perbankan.
Cara Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) berdasar pada Perda (Peraturan Daerah) kabupaten dan dikelola menurut Perdes (Peraturan Gampong). Untuk satu Gampong cuma terdapat satu Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) untuk dikelola, yang difasilitasi oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten). Sedangkan dalam bentuk tubuh bisnisnya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sanggup didirakan dalam bentuk Usaha Bersama (UB) atau Bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keunagan (BPR). Berikut ini empat tahapan pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Pemdes dan penduduk bersepakat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
Ide atau ide permulaan pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sanggup bersumber dari individual atau kalangan penduduk dan mesti di diskusikan di dalam rembug Gampong. Beberpa acara yang perlu ditangani dalam merencanakan pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) meliputi:
Melakukan rembug Gampong guna menghasilkan janji pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG),
Melakukan kenali potensi dan usul terhadap produk (barang dan jasa) yang hendak dipersiapkan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG),
Menyusun AD/ART (Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga),
Mengajukan ratifikasi tubuh aturan ke notaris untuk mendapatkan pengesahan.
Pengelolaan BUMG dan Persyaratan Pemegang Jabatan
BUMG mesti dikelola secara professional dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Selain perlu dikelola proses rekrutmen SDM, tata cara penggajian dan pengupahan juga mesti dibahas. Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sanggup ditangani secara musyawarah tetapi pemilihannya mesti didasarkan pada standar tertentu. Oleh lantaran itu, pesyaratan bagi pemegang jabatan di dalam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) menjadi tanggung jawab Dewan Komisaris.
Sedangkan kesibukan yang bersifat lintas Gampong perlu kordinasi dan kolaborasi antar Pemerintah Gampong dalam pemanfaatkan sumber-sumber ekonomi. Selain itu untuk koordinasi dengan Pihak Ketiga oleh Pengelola mesti dengan konsultasi dan kontrak Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Sementara kesibukan harian, maka pengelola mesti mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bareng sebagaimana yang sudah tertuang dalam AD/ART Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), serta sesuai prinsip-prinsip manajemen Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Segala pengelolaan-pengelolaan tersebut mesti transparan/ terbuka sehingga ada mekanisme check and balance baik oleh Pemerintah Gampong maupun masyarakat.
Perlu disusun Rencana-rencana pengembangan usaha.
III. Monitoring dan Evaluasi
Dalam pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) perlu dibikin Mekanisme atau mekanisme pengawasan. Untuk keperluan pengawasan, disamping ditangani oleh Dewan Komisaris bisa ditambah unsur dari Pemerintah Kabupaten. Sebab Pemerintah Kabupaten juga berperan untuk memfasilitasi jerih payah Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Proses monitoring ditangani secara berkelanjutan, sehingga bisa mengawasi kesibukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) secara baik. Evaluasi ditangani per-triwulan atau sewaktu-waktu kalau dianggap perlu sesuai dengan ketentuan AD/ART.
Pertanggungjawaban Pengelola
Dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) berikut ini poin-poinnya:
Setiap tamat priode tahun anggaran, pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam lembaga musyawarah Gampong yang mendatangkan elemen Pemerintahan Gampong, elemen penduduk serta seluruh kelengkapan struktur organisasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Laporan Pertanggungjawaban, antara lain menampung Laporan Kinerja pengelola selama satu priode/Tahunan, kinerja Usaha yang menyangkut realisasi kesibukan usaha, upaya pengembangan, indikator kesuksesan dan lainnya, Laporan Keunagan tergolong Rencana Pembagian Laba Usaha, Rencana-rencana Pengembangan Usaha yang berlum terealisasi, Proses pertanggungjawaban ditangani selaku upaya penilaian tahunan serta upaya-upaya pengembangan kedepan, dan mekanisme dan Tata Tertib Pertanggungjawaban ini diubahsuaikan dengan AD-ART.
Pengertian AD/ART
AD-ART yakni aturan tertulis organisasi terbuat dan disepakati bareng oleh seluruh anggota yang berfungsi selaku ajaran organisasi dalam mengambil kebijakan serta melaksanakan acara Badan Usaha Milik Gampong.
Anggran Dasar (AD)
Adalah peraturan tertulis menampung dan berisikan aturan-aturan pokok saja dalam organisasi yang berfungsi selaku ajaran dan kebijakan untuk meraih tujuan serta menyusun aturan-aturan lain. Biasanya aturan ini dibikin sebelum kepengurusan terbentuk.
Langkah Penyusunan Anggaran Dasar terbentuk
Pemdes memanggil masyarakat, pimpinan atau pengelola lembaga-lembaga penduduk Gampong, dan tokoh penduduk untuk mendesain AD
Pemdes membentuk Tim Perumus (dengan melibatkan golongan miskin/kurang mampu)
Tim Perumus menggali apirasi dan merumuskan pokok-pokok aturannya dalam bentuk draft AD
Pemdes melaksanakan konferensi Gampong untuk membahas draft AD
Pemdes menghasilkan Berita Acara ratifikasi Draft AD menjadi AD
Penyusunan dan Pembentukan Pengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
Pemdes menghasilkan Berita Acara oembentukan dan penertapan pengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Anggaran Rumah Tangga atau ART yakni aturan tertulis, selaku bentuk oprasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok Anggaran Dasar. Disusun setelah pengelola terbentuk dan disahkan lewat rapat anggota.
Langkah penyusunan Anggaran Rumah Tangga:
Pengelola memanggil penduduk pengguna, kelembagaan Gampong, pemerintah Gampong dan tokoh masyarakat,
Membentuk tim perumus
Tim perumus menggali aspirasi dan merumuskan pokok-pokok aturannya dalam bentuk draft ART
Rembug Gampong untuk membahas draft ART
Dibuat gunjingan jadwal ratifikasi draft ART menjadi ART.
0 Komentar untuk "Mengenal Tubuh Kerja Keras Milik Desa (Bumdesa) Tubuh Kerja Keras Yang Dikontrol Desa Dan Untuk Desa Memiliki Tujuan Memajukan Perekonomian Di Pedesaan"