Dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa dikontrol perihal Relaksasi Kebijakan Penyaluran Dana Desa untuk Mempercepat Realisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk BLT selaku berikut:
- Syarat penyaluran Tahap I sanggup berupa Keputusan kepala wilayah mengenai Rincian Dana Desa per desa.
- Penyaluran DD tahap II pribadi diajukan oleh pemda ke KPPN dengan menandai pengajuan di OMSPAN
- Penyaluran bulanan untuk BLT Desa dijalankan tanpa syarat.
- Penyaluran DD bulanan sanggup dijalankan 2x dlm sebulan dengan jangka waktu paling cepat 2 minggu.
Selengkapnya: Download Disini
0 Komentar untuk "Relaksasi Kebijakan Penyaluran Dana Desa Untuk Mempercepat Realisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Untuk Blt"