Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 perihal Pengelolaan Dana Desa juga dikontrol perihal hukuman bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan acara Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Secara biasa ada 2 (dua) hukuman yang dikenakan bagi Pemerintah Desa yang melanggar atau yang tidak menjalankan kewajibannya terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) tersebut, yang meliputi:
Sesuai ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 47A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O disebutkan bahwa:
Lebih lengkap silahkan anda Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 perihal Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
- Sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III tahun budget berjalan; dan
- Sanksi berupa Pemotongan Dana Desa.
Sesuai ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 47A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O disebutkan bahwa:
- Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan acara Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan hukuman berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun budget berjalan.
- Pemerintah Desa berstatus Desa berdikari yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan acara Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan hukuman berupa pemotongan Dana Desa sebesar 5O% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang hendak disalurkan pada tahap II tahun budget berikutnya.
Lebih lengkap silahkan anda Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 perihal Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Sanksi Bagi Pemdes Yang Tidak Anggarkan Dan Lakukan Acara Blt Dana Desa"