Sanksi Bagi Pemdes Yang Tidak Anggarkan Dan Lakukan Acara Blt Dana Desa

Sanksi Bagi PEMDES yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT Dana Desa Sanksi Bagi PEMDES yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT Dana Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 perihal Pengelolaan Dana Desa juga dikontrol perihal hukuman bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan acara Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Secara biasa ada 2 (dua) hukuman yang dikenakan bagi Pemerintah Desa yang melanggar atau yang tidak menjalankan kewajibannya terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) tersebut, yang meliputi:
  • Sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III tahun budget berjalan; dan
  • Sanksi berupa Pemotongan Dana Desa.
Berikut ini admin akan memamerkan penjelasannya masing-masing:

Sesuai ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 47A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O disebutkan bahwa:
  1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan acara Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan hukuman berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun budget berjalan.
  2. Pemerintah Desa berstatus Desa berdikari yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan acara Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan hukuman berupa pemotongan Dana Desa sebesar 5O% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang hendak disalurkan pada tahap II tahun budget berikutnya.
Demikianlah klarifikasi perihal Sanksi Bagi PEMDES yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 perihal Pengelolaan Dana Desa.

Lebih lengkap silahkan anda Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5O/PMK.O7/2O2O perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 perihal Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Sanksi Bagi Pemdes Yang Tidak Anggarkan Dan Lakukan Acara Blt Dana Desa

0 Komentar untuk "Sanksi Bagi Pemdes Yang Tidak Anggarkan Dan Lakukan Acara Blt Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)