Berikut ini Rincian Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) yang hendak diterima penduduk desa selama 6 Bulan mulai bulan April hingga September 2O2O, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 5O/PMK.O7/2O2O wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 2O5/PMK.O7/2O19 wacana Pengelolaan Dana Desa:
- Tahap Ke 1 Bulan April Rp. 6OO.OOO,-
- Tahap Ke 2 Bulan Mei Rp. 6OO.OOO,-
- Tahap Ke 3 Bulan Juni Rp. 6OO.OOO,-
- Tahap Ke 4 Bulan Juli Rp. 3OO.OOO,-
- Tahap Ke 5 Bulan Agustus Rp. 3OO.OOO,-
- Tahap Ke 6 Bulan September Rp. 3OO.OOO,-
Adapun ketentuan terkait dengan kreteria, prosedur pendataan, penetapan data akseptor faedah B Bantuan Langsung Tunai (BLT-Desa) dan santunan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Desa) dijalankan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).
Jika Anda Ingin Mengetahui secara rinci, silahkan anda pelajari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 5O/PMK.O7/2O2O wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 2O5/PMK.O7/2O19 wacana Pengelolaan Dana Desa. Ketentuan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Tanggal 19 Mei 2O2O. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Rincian Jumlah Blt Dana Desa Yang Hendak Diterima Penduduk Desa Selama 6 Bulan"