Jelaskan Pengertian Kawasan Dalam Nkri


Berdasarkan pedoman dari dua orang tokoh pendiri negara (Muhammad Yamin dan Soepomo) perancang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disimpulkan bahwa susunan kawasan pembagiannya  terdiri  dari kawasan besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah).

Pembagian susunan kawasan itu tidak menciptakan negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.

Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pe- merintahan kawasan yang bersifat istimewa dan masyarakat aturan susila serta hak-hak tradisional- nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun yang dimaksud dengan masyarakat aturan susila yaitu masyarakat aturan susila atau susila istiadat ibarat desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

Kesatuan-kesatuan masyarakat aturan yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga memiliki hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain ibarat kabupaten, kota dan provinsi.
Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat aturan susila beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Dengan demikian, menurut ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat aturan susila ibarat desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan kiprah perbantuan.
Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu negara kesatuan dengan sistem pemerintahan kawasan yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan kiprah pembantuan.


Related : Jelaskan Pengertian Kawasan Dalam Nkri

0 Komentar untuk "Jelaskan Pengertian Kawasan Dalam Nkri"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)