Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut.
a. Kejelasan tujuan yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memiliki tujuan yang terang yang hendak dicapai.
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang sempurna yaitu setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibentuk oleh forum negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut sanggup dibatalkan atau batal demi aturan apabila dibentuk oleh forum yang tidak berwenang.
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan bahan muatan yaitu bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan bahan muatan yang sempurna sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
d. Dapat dilaksanakan yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan yaitu bahwa setiap peraturan perundang usul dibentuk alasannya yaitu memang benar-benar diharapkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. Kejelasan rumusan yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa aturan yang terang dan gampang dimengerti sehingga tidak mengakibatkan aneka macam macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaan yaitu bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperlihatkan masukan dalam pembentukan.
a. Kejelasan tujuan yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memiliki tujuan yang terang yang hendak dicapai.
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang sempurna yaitu setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibentuk oleh forum negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut sanggup dibatalkan atau batal demi aturan apabila dibentuk oleh forum yang tidak berwenang.
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan bahan muatan yaitu bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan bahan muatan yang sempurna sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
d. Dapat dilaksanakan yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan yaitu bahwa setiap peraturan perundang usul dibentuk alasannya yaitu memang benar-benar diharapkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. Kejelasan rumusan yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa aturan yang terang dan gampang dimengerti sehingga tidak mengakibatkan aneka macam macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaan yaitu bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperlihatkan masukan dalam pembentukan.
0 Komentar untuk "Sebutkan Asas-Asas Perundang-Undangan"