Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si menerangkan soal Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa). Program ini merupakan realokasi budget dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).
Mendes Abdul Halim kembali memastikan bahwa sasaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) merupakan warga miskin yang kehilangan pekerjaan alasannya virus Corona. Kemudian, yang terpenting merupakan warga tersebut belum mendapat sumbangan apapun dari pemerintah.
Abdul Halim Iskandar juga menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) akan diberikan terhadap penduduk yang keluarganya ada yang sakit kronis.
"Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sasarannya merupakan warga miskin yang kehilangan mata pencaharian alasannya COVID-19. Paling penting lagi beliau belum sanggup sumbangan apapun, belum masuk PKH belum masuk BNPT (Sembako) , dan segala bentuk sumbangan yang," terperinci Abdul dalam pertemuan pers video, Jumat (8/5/2020).
"Ditambahkan Mendes PDTT bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) juga di utamakan untuk anggota keluarga yang rentan sakit kronis, alasannya COVID-19 ini lebih ancaman ke orang sakit kronis maka kami berikan," lanjutnya.
Sumber: detik.com
0 Komentar untuk "Siapa Yang Berhak Sanggup Blt Desa? Cek Di Sini Rinciannya"