Sahabat Juragan Berdesa, banyak pembaca setia blog juragan berdesa menuliskan comentar pada kolom komentar blog, selaku besar dari pembaca menanyakan ihwal bagaimana sih cara mendapat proteksi PKH? Apa sih syarat-syaratnya?
Nahhhh... Pada potensi ini admin akan mengulas ihwal cara mendapat proteksi PKH dan syarat-syaratnya.
Untuk kita pahami bahwa, syarat untuk mendapat proteksi Program Keluarga Harapan (PKH) yaitu Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun persyaratan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yaitu Keluarga miskin dan rentan yang memiliki unsur kesehatan, pendidikan, dan kemakmuran sosial, dengan ketentuan selaku berikut:
a. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil/menyusui. (Hamil pertama dan ke 2)
- Anak berusia 0 hingga 5 tahun.
- Anak Usia Prasekolah
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederjat.
- Anak Sekolah Menengan Atas /MA atau sederajat.
- Anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib mencar ilmu 12 tahun.
- Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas (Cacat) diutamakan penyandang disabilitas berat.
0 Komentar untuk "Ingin Memperoleh Pinjaman Pkh? Ini Syaratnya"