Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 wacana Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, disebutkan bahwa: Tugas Posyantek Desa yaitu selaku berikut:
- menyusun kesibukan dan rencana kerja pengelolaan Posyantek desa;
- memberikan pelayanan teknis, isu dan penawaran khusus jenis/spesifikasi TTG;
- memfasilitasi pemetaan keperluan dan pengkajian TTG;
- menjembatani penduduk selaku pengguna TTG dengan sumber TTG;
- memotivasi penerapan TTG di masyarakat;
- memberikan layanan konsultasi dan pendampingan terhadap penduduk dalam penerapan TTG;
- memfasilitasi penerapan TTG; dan
- menyusun laporan pengelolaan Posyantek desa.
0 Komentar untuk "Tugas Posyantek Desa Menurut Permendesa Pdtt Nomor 23 Tahun 2017"