Tugas Posyantek Desa Menurut Permendesa Pdtt Nomor 23 Tahun 2017

Tugas Posyantek Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor  Tugas Posyantek Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2017

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 wacana Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, disebutkan bahwa: Tugas Posyantek Desa yaitu selaku berikut:
  1. menyusun kesibukan dan rencana kerja pengelolaan Posyantek desa;
  2. memberikan pelayanan teknis, isu dan penawaran khusus jenis/spesifikasi TTG;
  3. memfasilitasi pemetaan keperluan dan pengkajian TTG;
  4. menjembatani penduduk selaku pengguna TTG dengan sumber TTG;
  5. memotivasi penerapan TTG di masyarakat;
  6. memberikan layanan konsultasi dan pendampingan terhadap penduduk dalam penerapan TTG;
  7. memfasilitasi penerapan TTG; dan
  8. menyusun laporan pengelolaan Posyantek desa.
Demikianlah klarifikasi wacana Tugas Posyantek Desa menurut Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 wacana Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related : Tugas Posyantek Desa Menurut Permendesa Pdtt Nomor 23 Tahun 2017

0 Komentar untuk "Tugas Posyantek Desa Menurut Permendesa Pdtt Nomor 23 Tahun 2017"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)