Allah swt telah mengatur semua sendi-sendi kehidupan insan tak terkecuali dikala hendak buang hajat (buang air kecil dan besar). Meskipun sudah menjadi berupa ampas zat sisa masakan dalam tubuh, ternyata cara membuangnyapun ada adab-adabnya. Rasulullah saw telah mengajarkan banyak hal kepada umatnya terutama dalam duduk kasus budbahasa sewaktu buang hajat.
Islam sangat memperhatikan mengenai kesehatan dan kebersihan, lantaran ternyata kebersihan itu merupakan sebagian daripada keimanan. Bila kita mengamalkan apa yang telah Rasulullah saw lakukan mengenai budbahasa sewaktu buang hajat, bukan saja kita melakukan sunnahnya akan tetapi ternyata ada hikmahnya salah satunya sanggup menyehatkan.
Dari segi medis menyatakan bahwa buang hajat kecil menyerupai kencing sambil berdiri, akan menjadikan tidak semua air kencingnya keluar semua, berbeda dengan cara kencing sambil jongkok akan menjadikan semua kotoran air kencingnya terkuras habis. Begitu pula jikalau hendak buang hajat besar akan lebih menyehatkan jikalau menggunakan kloset jongkok daripada kloset duduk.
Berikut ini merupakan klarifikasi mengenai budbahasa dan hukum dikala buang air, baik itu hajat kecil maupun hajat besar. antara lain :
- Janganlah membuang hajat di jalan-jalan raya yang suka dilalui manusia
- Janganlah membuang hajat ditempat-tempat ada berkumpulnya air
- Janganlah membuang hajat di daerah yang suka digunakan daerah bernaung perteduhan manusia
- Janganlah membuang hajat sambil berkata-kata
- Janganlah memegang kemaluannya dengan ajun sewaktu hajat kecil (kencing)
- Janganlah bercedok dengan tangan kanan
- Janganlah menghadap Qiblat sewaktu buang hajat dan jangan membelakanginya
- Setelah akhir buang hajat kecil hendaklah mengurut kemaluannya sebanyak tiga kali (untuk laki-laki)
- Buang hajat dilakukan dengan cara jongkok, dilakukan dengan cara duduk atas kaki kiri dan mencacakan kaki kanan
- Setelah akhir dari buang hajat baik kecil maupun besar hendaklah ia bersuci, dengan menggunakan tangan kiri, jangan menggunakan tangan kanan.
Tambahan lainnya yaitu Rasulullah saw apabila hendak masuk ke daerah buang air, ia melepaskan cincinnya, dikarenakan dalam cincinnya itu terdapat kalimat lapadz Allah, hal ini berarti dilarang membawa atau terbawa sesuatu yang suci menyerupai Al Alquran dan barang-barang lain yang mengandung firman Allah swt.
Bila hendak masuk ketempat buang hajat mintalah sumbangan kepada Allah swt yaitu dengan cara membaca doa dulu. Salah satu doa yang sering dibacakan dikala hendak buang hajat. yang artinya : Hai Tuhan! bergotong-royong saya berlindung dengan-Mu daripada kejelekan dan barang-barang yang jelek.
Dua macam alat bersuci untuk membersihkan dikala sudah akhir buang hajat.
Yang dilarang dilupakan dan harus dilakukan yaitu harus membersihkan kembali setelah buang hajat baik kecil maupun besar. Rasulullah saw pernah bersabda bahwa umumnya adzab kubur itu yaitu lantaran karena akhir tidak bersuci lagi setelah buang hajat. Adapun caranya sebagai berikut :
⇒ Jika terdapat air, maka cuci dan bersihkanlah dengan air
⇒ Jika tidak terdapat air, maka carilah tiga buah batu
Untuk duduk kasus bersuci dengan menggunakan Batu, para Ulama berlainan pendapat ihwal hal ini, di antaranya sebagai berikut :
- Pendapat pertama : Dibutuhkan tiga buah kerikil untuk tiga kali sapuan
- Pendapat kedua : Boleh menggunakan satu kerikil tapi yang memiliki tiga sudut atau tiga daerah yang sanggup digunakan untuk tiga kali pembersihan
- Pendapat ketiga : Boleh dengan yang lain selain dari batu, asal dibersihkan tiga kali. Rasulullah saw melarang menggunakan bekas tahi hewan dan tulang. maka selain dari yang dua ini dibolehkan, kalau jaman kini mungkin menggunakan alat pembersih menyerupai Tisu.
Dari ketiga pendapat diatas sanggup diambil salah satunya. Itulah mengenai tata cara budbahasa sewaktu buang hajat yang disertai dengan cara bersucinya.
Sumber : Kitab Bulughul Maram, Bab : Aturan-aturan buang air
0 Komentar untuk "Adab Dan Hukum Saat Buang Air"