Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laris dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi harapan aturan yang dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
Semua sila dari Pancasila tidak sanggup dilaksanakan secara terpisah-pisah, alasannya Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.
Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima.
Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Jimly Asshiddiqie dalam bukunya berjudul Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012 : 122) memilih kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama insan sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara sanggup tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil.
Dengan demikian, kualitas peradaban bangsa sanggup berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa.
Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perbedaan-perbedaan di antara sesama warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri dan dipersatukan dalam wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Oleh alasannya itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai asal-usul (etnisitas), anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai warga negara.
Setiap warga negara ialah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui prosedur atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap insan Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia diakui sebagai insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang menjiwai keseluruhan sila sila dalam Pancasila
Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa sanggup terus meningkat dengan sebaikbaiknya.
Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa depan.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan aturan yang saling berjalin satu sama lain.
Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, dihentikan ada bahan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan aturan dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur aliran agama yang diyakini oleh warga negara.
Semua ini dimaksudkan biar negara Indonesia sanggup mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky menyerupai dikutip Astim Riyanto (2006), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar.
Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah, undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan aturan dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila.
Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dibuat sehabis menyerap aneka macam pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka.
Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan harapan negara dan tujuan negara, Pancasila sebagai ideologi negara.
Sejak disahkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila sanggup dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum, Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa. Artinya, mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila.
Siapa saja yang melaksanakan pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar, dikenakan sanksi– hukuman hukum.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kehidupan berbangsa dan bernegara yang dibutuhkan ialah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur menyerupai dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laris dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi harapan aturan yang dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
Semua sila dari Pancasila tidak sanggup dilaksanakan secara terpisah-pisah, alasannya Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.
Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima.
Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Jimly Asshiddiqie dalam bukunya berjudul Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012 : 122) memilih kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama insan sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara sanggup tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil.
Dengan demikian, kualitas peradaban bangsa sanggup berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa.
Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perbedaan-perbedaan di antara sesama warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri dan dipersatukan dalam wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Oleh alasannya itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai asal-usul (etnisitas), anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai warga negara.
Setiap warga negara ialah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui prosedur atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap insan Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia diakui sebagai insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang menjiwai keseluruhan sila sila dalam Pancasila
Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa sanggup terus meningkat dengan sebaikbaiknya.
Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa depan.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan aturan yang saling berjalin satu sama lain.
Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, dihentikan ada bahan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan aturan dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur aliran agama yang diyakini oleh warga negara.
Semua ini dimaksudkan biar negara Indonesia sanggup mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky menyerupai dikutip Astim Riyanto (2006), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar.
Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah, undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan aturan dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila.
Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dibuat sehabis menyerap aneka macam pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka.
Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan harapan negara dan tujuan negara, Pancasila sebagai ideologi negara.
Sejak disahkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila sanggup dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum, Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa. Artinya, mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila.
Siapa saja yang melaksanakan pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar, dikenakan sanksi– hukuman hukum.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kehidupan berbangsa dan bernegara yang dibutuhkan ialah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur menyerupai dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
0 Komentar untuk "Apa Arti Penting Pancasila?"