Peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mempunyai pengertian peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
Hukum mempunyai banyak sekali bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan dikala ini mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum.
Meskipun demikian, aturan tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu aturan yang mengikat masyarakat.
Secara formal, kalian sudah mengenal banyak sekali bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian, contohnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang.
Hukum mempunyai banyak sekali bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan dikala ini mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum.
Meskipun demikian, aturan tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu aturan yang mengikat masyarakat.
Secara formal, kalian sudah mengenal banyak sekali bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian, contohnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang.
0 Komentar untuk "Apa Arti Peraturan Perundang-Undangan?"