Peraturan Daerah (Perda) Provinsi yakni peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.
Peraturan Daerah dibuat dengan untuk melakukan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda juga dibuat dalam rangka melakukan kebutuhan daerah. Perda dihentikan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pemerintah Pusat sanggup membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut.
a. Rancangan Perda Provinsi sanggup diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan yakni sebagai berikut.
1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan Peraturan Daerah kepada gubernur secara tertulis.
2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan yakni sebagai berikut.
1) Gubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi
Peraturan Daerah dibuat dengan untuk melakukan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda juga dibuat dalam rangka melakukan kebutuhan daerah. Perda dihentikan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pemerintah Pusat sanggup membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut.
a. Rancangan Perda Provinsi sanggup diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan yakni sebagai berikut.
1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan Peraturan Daerah kepada gubernur secara tertulis.
2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan yakni sebagai berikut.
1) Gubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi
0 Komentar untuk "Apa Itu Peraturan Kawasan Provinsi?"