Zona Ekonomi Eksklusif ialah jalur bahari selebar 200 mil bahari ke arah bahari terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini, Indonesia menerima kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan bahari tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif.
Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Pengumuman perihal Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.
Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia juga mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia.
Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia.
Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah sentra maupun daerah.
Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, hamparan ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan.
Selain itu, di atas daratan Indonesia banyak bangkit kokoh gedung-gedung forum pemerintahan, sentra perbelanjaan, pemukiman-pemukiman penduduk.
Di bawah daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam yang melimpah berupa materi tambang, menyerupai emas, kerikil bara, perak, tembaga dan sebagainya.
Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu kita syukuri.
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia ialah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia.
Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 perihal penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan pribadi di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.
Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.
Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain.
Keberadaan wilayah ini diakui oleh aturan internasional. Perwujudan dari wilayah ini ialah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan bahari tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif.
Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Pengumuman perihal Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.
Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia juga mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia.
Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia.
Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah sentra maupun daerah.
Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, hamparan ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan.
Selain itu, di atas daratan Indonesia banyak bangkit kokoh gedung-gedung forum pemerintahan, sentra perbelanjaan, pemukiman-pemukiman penduduk.
Di bawah daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam yang melimpah berupa materi tambang, menyerupai emas, kerikil bara, perak, tembaga dan sebagainya.
Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu kita syukuri.
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia ialah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia.
Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 perihal penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan pribadi di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.
Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.
Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain.
Keberadaan wilayah ini diakui oleh aturan internasional. Perwujudan dari wilayah ini ialah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
0 Komentar untuk "Apa Itu Zona Ekonomi Eksklusif?"