Pemerintah sentra dalam pelaksanaan otonomi daerah, mempunyai 3 (tiga) fungsi.
a. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.
Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang mempunyai hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini menawarkan penitikberatan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam menciptakan kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.
Jadi, fungsi pemerintah yaitu mengatur dan menawarkan proteksi kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.
1) Menyediakan infrastruktur ekonomi Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diharapkan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, menyerupai proteksi terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.
2) Menyediakan barang dan jasa kolektif Fungsi ini dijalankan pemerintah alasannya yaitu masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
3) Menjembatani konflik dalam masyarakat Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
4) Menjaga kompetisi Peran pemerintah diharapkan untuk menjamin semoga acara ekonomi sanggup berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan sanggup merusak kompetisi tersebut.
5) Menjamin saluran minimal setiap individu kepada barang dan jasa Kehadiran pemerintah diharapkan sanggup menawarkan dukungan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
6) Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah sanggup mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.
c. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan bisa menentukan alternatif yang baik untuk mengatasi atau menuntaskan masalah yang dihadapinya.
Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap masalah hidup.
Pemerintahan tempat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sentra mencakup politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.
Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah sentra mempunyai kewenangan lain sebagai berikut.
a. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
b. Dana perimbangan keuangan.
c. Sistem manajemen negara dan forum perekonomian negara.
d. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
e. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
f. Konservasi dan standarisasi nasional.
a. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.
Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang mempunyai hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini menawarkan penitikberatan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam menciptakan kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.
Jadi, fungsi pemerintah yaitu mengatur dan menawarkan proteksi kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.
1) Menyediakan infrastruktur ekonomi Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diharapkan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, menyerupai proteksi terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.
2) Menyediakan barang dan jasa kolektif Fungsi ini dijalankan pemerintah alasannya yaitu masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
3) Menjembatani konflik dalam masyarakat Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
4) Menjaga kompetisi Peran pemerintah diharapkan untuk menjamin semoga acara ekonomi sanggup berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan sanggup merusak kompetisi tersebut.
5) Menjamin saluran minimal setiap individu kepada barang dan jasa Kehadiran pemerintah diharapkan sanggup menawarkan dukungan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
6) Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah sanggup mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.
c. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan bisa menentukan alternatif yang baik untuk mengatasi atau menuntaskan masalah yang dihadapinya.
Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap masalah hidup.
Pemerintahan tempat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sentra mencakup politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.
Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah sentra mempunyai kewenangan lain sebagai berikut.
a. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
b. Dana perimbangan keuangan.
c. Sistem manajemen negara dan forum perekonomian negara.
d. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
e. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
f. Konservasi dan standarisasi nasional.
0 Komentar untuk "Apa Saja Fungsi Pemerintah Sentra Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah?"