Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran aturan setiap warga negara. Kesadaran aturan warga negara sanggup diukur dari beberapa indikator berikut:
a. Pengetahuan Hukum Pengetahuan aturan mencakup pengetahuan perihal perbuatan-perbuatan yang dihentikan hukum, menyerupai penganiayaan, penipuan, penggelapan. Selain itu, juga pengetahuan perihal perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum, menyerupai jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian.
b. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum Pemahaman terhadap kaidah aturan ditandai dengan menghayati isi aturan yang berlaku menyerupai memahami tujuan aturan yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.
c. Sikap terhadap Norma-Norma Hukum Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk evaluasi terhadap norma-norma aturan berupa nilai baik dan jelek terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya, pencurian termasuk dalam perbuatan tercela alasannya yaitu merugikan orang lain.
d. Perilaku Hukum Perilaku aturan ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
a. Pengetahuan Hukum Pengetahuan aturan mencakup pengetahuan perihal perbuatan-perbuatan yang dihentikan hukum, menyerupai penganiayaan, penipuan, penggelapan. Selain itu, juga pengetahuan perihal perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum, menyerupai jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian.
b. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum Pemahaman terhadap kaidah aturan ditandai dengan menghayati isi aturan yang berlaku menyerupai memahami tujuan aturan yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.
c. Sikap terhadap Norma-Norma Hukum Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk evaluasi terhadap norma-norma aturan berupa nilai baik dan jelek terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya, pencurian termasuk dalam perbuatan tercela alasannya yaitu merugikan orang lain.
d. Perilaku Hukum Perilaku aturan ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
0 Komentar untuk "Apa Saja Indikator Kesadaran Aturan Warga Negara?"