Kekuasaan negara berbagai macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu sanggup dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
a. Kekuasaan legislatif,
adalah kekuasaan untuk menciptakan atau membentuk undangundang.
b. Kekuasaan eksekutif,
adalah kekuasaan untuk melakukan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan federatif,
adalah kekuasaan untuk melakukan korelasi luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang beropini perihal kekuasaan negara, adalah Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).
a. Kekuasaan legislatif,
adalah kekuasaan untuk menciptakan atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif,
adalah kekuasaan untuk melakukan undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif,
adalah kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke.
Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang bangun sendiri.
Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
a. Kekuasaan legislatif,
adalah kekuasaan untuk menciptakan atau membentuk undangundang.
b. Kekuasaan eksekutif,
adalah kekuasaan untuk melakukan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan federatif,
adalah kekuasaan untuk melakukan korelasi luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang beropini perihal kekuasaan negara, adalah Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).
a. Kekuasaan legislatif,
adalah kekuasaan untuk menciptakan atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif,
adalah kekuasaan untuk melakukan undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif,
adalah kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke.
Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang bangun sendiri.
Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
0 Komentar untuk "Apa Saja Macam-Macam Kekuasaan Negara?"