Apa Saja Makna Alinea Pembukaan Uud 1945?

a. Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memperlihatkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan.

Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi.

Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan alasannya yakni tidak sesuai dengan perkemanusian dan perkeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia.

Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu usaha bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan.

Penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan alasannya yakni memandang insan tidak mempunyai derajat yang sama. Penjajah bertindak otoriter terhadap bangsa dan insan lain.

Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan harus dihapuskan.

Juga tidak sesuai perkeadilan alasannya yakni penjajahan memperlakukan insan secara diskriminatif.

Manusia diperlakukan secara tidak adil, menyerupai perampasan kekayaan alam, penyiksaan, pemaksaan untuk kerja rodi, perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini objektif alasannya yakni diakui oleh bangsabangsa yang beradab di dunia.

Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka.

Perjuangan juga didorong keinginan semoga berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan kiprah dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kolaborasi dengan negara lain.

Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang mempunyai sifat penjajahan dalam banyak sekali kehidupan.

Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar insan alasannya yakni sifat penjajahan sanggup dimiliki dalam diri manusia

b. Alinea Kedua
Alinea kedua memperlihatkan ketepatan dan ketajaman evaluasi bangsa Indonesia.
a. Bahwa usaha bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ini memperlihatkan pujian dan penghargaan atas usaha bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan kini tidak sanggup dipisahkan dari keadaan sebelumnya.

Kemerdekaan yang diraih merupakan usaha para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah selesai dari usaha bangsa.

Kemerdekaan yang diraih harus bisa mengantarkan rakyat Indonesia menuju keinginan nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Negara yang ”merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. ”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain.

Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial. Kita semua yakni satu keluarga besar Indonesia.

”Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas memilih arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain.

”Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.

Hubungan antara negara dan warga negara, warga negara dan warga negara, warga negara dan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan.

Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam banyak sekali kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya.

Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga meliputi kemakmuran atau kebahagian spiritual/batin.

Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, tetapi kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat.

Dengan demikian, prinsip keadilan, kekeluargaan, dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara.

Inilah keinginan nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah selesai dari usaha bangsa, tetapi harus diisi dengan usaha mengisi kemerdekaan untuk mencapai keinginan nasional.

c. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Ini merupakan perwujudan perilaku dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.

Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah usaha bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa semoga berkehidupan yang bebas.

Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka.

Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, bebas memilih nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.

Keyakinan dan tekad yang besar lengan berkuasa untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia.

Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang mempunyai senjata lebih modern.

Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan menawarkan santunan kepada umat-Nya yang berjuang di jalan kebenaran.

Banyak insiden sejarah dalam usaha bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi, dan sumber daya manusia.

Hal ini memperlihatkan bahwa tekad yang besar lengan berkuasa dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan sanggup menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu. Alinea ketiga mempertegas ratifikasi dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak mempunyai jiwa.

Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa insan hanya bersifat fisik belaka. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani, dan rohani

d. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
d. dasar negara, yaitu Pancasila.

Negara Indonesia yang dibuat mempunyai tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah usaha bangsa Indonesia sehabis merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara.

Sehingga secara sedikit demi sedikit terwujud keinginan nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini yakni batang badan atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

Pemerintahan diselenggarakan menurut konstitusi atau peraturan perundangundangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus menurut aturan yang berlaku.

Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum, artinya wajib menaati hukum. Prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.

Republik merupakan bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun-temurun.

Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara pribadi maupun tidak pribadi melalui forum perwakilan rakyat.

Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan.

Maka, secara yuridis-konstitusional yakni sah, berlaku, dan mengikat seluruh forum negara, forum masyarakat, dan setiap warga negara.

Related : Apa Saja Makna Alinea Pembukaan Uud 1945?

0 Komentar untuk "Apa Saja Makna Alinea Pembukaan Uud 1945?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)