Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai sifat sebagai berikut.
- Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu aturan yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
- Singkat dan supel, memuat aturan-aturan, yakni memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
- Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang sanggup dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
- Merupakan peraturan aturan faktual yang tertinggi; juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib aturan Indonesia.
0 Komentar untuk "Apa Saja Sifat-Sifat Uud 1945?"