Apa Saja Nilai Dasar Yang Dikembangkan Dalam Pelaksanaan Otonomi Tempat Di Indonesia?

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi kawasan di Indonesia..

a. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang menempel pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melakukan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Berkaitan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah kawasan untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.

Related : Apa Saja Nilai Dasar Yang Dikembangkan Dalam Pelaksanaan Otonomi Tempat Di Indonesia?

0 Komentar untuk "Apa Saja Nilai Dasar Yang Dikembangkan Dalam Pelaksanaan Otonomi Tempat Di Indonesia?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)