Apa Saja Penjabaran Hukum?

Hukum sanggup digolongkan sebagai berikut:

a. Berdasarkan sumbernya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum undang-undang, yaitu aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu aturan yang terletak dalam peraturanperaturan kebiasaan
3) Hukum traktat, yaitu aturan yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hu kum yang terbentuk alasannya yaitu keputusan hakim.

b. Berdasarkan tempat berlakunya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum nasional, yaitu aturan yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2) Hukum internasional, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3) Hukum asing, yaitu aturan yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4) Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh greja untuk para anggota-anggotanya

c. Berdasarkan bentuknya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum tertulis, yang di bedakan atas dua macam sebagai berikut:
a) Hukum tertulis yang dimodikodifikasikan, yaitu aturan yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukukan, sehingga tidak perlu lagi peratu ran pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu aturan yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
2) Hukum tidak tertulis, yaitu aturan yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibuat berdasarkan mekanisme formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.

d. Berdasarkan waktu berlakunya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu aturan yang berlaku kini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu tempat tertentu. Misalnya UUD Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia
2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu aturan yang dibutuhkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU)

e. Berdasarkan cara mempertahankanya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum material, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara anggota masyarakat yang berlaku umum ihwal hal-hal yang tidak boleh dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya aturan pidana, aturan perdata, aturan dagang dan sebagainya.
2) Hukum formal, yaitu aturan yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan aturan meterial. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan sebagainya.

f. Berdasarkan sifatnya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa, yaitu aturan yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan memiliki paksaan mutlak. Misalnya melaksanakan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur, yaitu aturan yang sanggup dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah menciptakan peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, aturan yang mengatur kekerabatan antar individu yang gres berlaku apabila yang bersangkutan tidak memakai alternatif lain yang dimungkinkan oleh aturan (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), gres mungkin sanggup dilaksanakan kalau tidak ada surat wasiat (testamen)

g. Berdasarkan wujudnya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum objektif, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, aturan dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2) Hukum subjektif, yaitu aturan yang timbul dari aturan objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak

h. Berdasarkan isinya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum publik, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
a) Hukum Pidana, yaitu mengatur ihwal pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi. b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur kekerabatan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur kiprah kewajiban pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yaitu mengatur kekerabatan antar negara, menyerupai aturan perjanjian internasional, aturan perang internasional, dan sebagainya.

2) Hukum privat (sipil), yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:
a) Hukum Perdata, yaitu huku mengatur kekerabatan antar individu secara umum. Contoh aturan keluarga, aturan kekayaan, aturan waris, aturan perjanjian, dan aturan perkawinan.
b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur kekerabatan antar individu dalam perdagangan. Contoh aturan ihwal jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)

Related : Apa Saja Penjabaran Hukum?

0 Komentar untuk "Apa Saja Penjabaran Hukum?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)