Seorang filsuf pernah menyampaikan bahwa aturan itu menyerupai pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun hewan ?
Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan hewan dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun hewan itu.
Para pengunjung sanggup menikmati kehidupan hewan dengan kondusif alasannya ada pagar yang membatasi mereka dengan hewan buas tersebut.
Demikianlah aturan itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, semoga kehidupan insan kondusif dan damai.
Coba bayangkan oleh kalian kalau seandainya di negara kita ini tidak ada hukum. Bisa diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan langsung hingga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai teladan kalau seandainya tidak ada peraturan kemudian lintas, kita tidak akan sanggup memperkirakani seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan di sebelah kiri atau kanan.
Pada ketika lampu menyala merah apakah mau berhenti atau jalan? Karena ada peraturan, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri.
Jika lampu stopan merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Sehingga arus kemudian lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun terjamin.
Dari uraian di atas kita sanggup menarik kesimpulan bahwa aturan itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup.
Akan tetapi, hingga ketika ini belum ada komitmen yang niscaya wacana rumusan arti hukum.
Untuk merumuskan pengertian aturan tidaklah mudah, alasannya aturan itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian mustahil meliputi keseluruhan segi dan bentuk hukum.
Selain itu, setiap orang atau jago akan memperlihatkan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segisegi tertentu dari hukum.
Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldorn bahwa "definisi wacana aturan ialah sangat sulit untuk dibentuk alasannya mustahil untuk mengadakannya sesuai kenyataan”.
Akan tetapi meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam aturan terdapat beberapa unsur, diantaranya:
Adapun yang menjadi karakteristik dari aturan adalah:
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat alasannya aturan mempunyai sifat memaksa dan mengatur.
Hukum sanggup memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan hukuman yang tegas.
Dengan demikian suatu ketentuan aturan mempunyai kiprah untuk:
Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan hewan dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun hewan itu.
Para pengunjung sanggup menikmati kehidupan hewan dengan kondusif alasannya ada pagar yang membatasi mereka dengan hewan buas tersebut.
Demikianlah aturan itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, semoga kehidupan insan kondusif dan damai.
Coba bayangkan oleh kalian kalau seandainya di negara kita ini tidak ada hukum. Bisa diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan langsung hingga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai teladan kalau seandainya tidak ada peraturan kemudian lintas, kita tidak akan sanggup memperkirakani seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan di sebelah kiri atau kanan.
Pada ketika lampu menyala merah apakah mau berhenti atau jalan? Karena ada peraturan, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri.
Jika lampu stopan merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Sehingga arus kemudian lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun terjamin.
Dari uraian di atas kita sanggup menarik kesimpulan bahwa aturan itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup.
Akan tetapi, hingga ketika ini belum ada komitmen yang niscaya wacana rumusan arti hukum.
Untuk merumuskan pengertian aturan tidaklah mudah, alasannya aturan itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian mustahil meliputi keseluruhan segi dan bentuk hukum.
Selain itu, setiap orang atau jago akan memperlihatkan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segisegi tertentu dari hukum.
Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldorn bahwa "definisi wacana aturan ialah sangat sulit untuk dibentuk alasannya mustahil untuk mengadakannya sesuai kenyataan”.
Akan tetapi meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam aturan terdapat beberapa unsur, diantaranya:
- Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibentuk dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut ialah tegas.
Adapun yang menjadi karakteristik dari aturan adalah:
- Adanya perintah dan larangan.
- Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat alasannya aturan mempunyai sifat memaksa dan mengatur.
Hukum sanggup memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan hukuman yang tegas.
Dengan demikian suatu ketentuan aturan mempunyai kiprah untuk:
- Menjamin kepastian aturan bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
- Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
0 Komentar untuk "Apa Itu Hukum?"