Regulasi Blt Dana Desa Tahap Ii Dalam Tahap Sinkronisasi

Regulasi BLT Dana Desa Tahap II dalam Tahap Sinkronisasi Regulasi BLT Dana Desa Tahap II dalam Tahap Sinkronisasi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, regulasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap kedua di sekarang ini tengah dalam tahap sinkronisasi di KEMENKUMHAM.

Ditargetkan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) tahap dua sanggup dimulai pada bulan Juli 2020.

"Pertengahan Juni nyaris niscaya keluar, dan itu berlaku sejak bulan Juli bagi desa yang menyalurkan BLT Desa-nya pada bulan April," kata Mendes PDTT Abdul Halim di saat pertemuan pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebesar Rp 600 Ribu per kepala keluarga untuk menolong perekonomian warga yang sekarang tengah terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tahap pertama itu berlaku untuk 3 bulan.

Secara rinci, Gus Menteri menjelaskan, jikalau proteksi tahap pertama tersalurkan pada bulan April, maka proteksi itu akan berlaku bagi tiga bulan selanjutnya adalah Mei-Juni.

Demikian halnya untuk proteksi yang tersalurkan pada bulan Mei, berlaku untuk bulan Juni-Juli dan untuk Juni, berlaku sampai Agustus.

"Kemudian disusul 3 bulan yang kedua yang Rp 300 Ribu Sehingga, rentang proteksi lansung tunai desa ini selama 6 bulan ke depan," ungkapnya.

Sejauh ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) tahap pertama sudah tersalurkan ke 61.837 daerah atau sekitar 83 % (persen) dari total 74.953 daerah desa.

Adapun realisasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) yang tersalurkan sebesar Rp 3,95 T. Penyaluran tersebut didedikasikan bagi 6.591.206 keluarga miskin, yang terdiri atas 1.346.401 keluarga yang kehilangan mata pencaharian, dan 264.157 keluarga yang anggotanya menderita penyakit kronis dan menahun.

Serta, bagi 4.980.648 keluarga miskin yang sebelumnya masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi belum memperoleh proteksi dari Pemerintah Pusat maupun Daerah serta belum terdata.

Abdul Halim tak menampik bila dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini masih ada sejumlah persoalan dan rintangan. Salah satunya adalah adanya impian Kades untuk menyelesaikan apalagi dulu penyaluran jadwal jaring pengaman sosial (JPS) yang lain dari pemerintah sentra yang sekarang sudah digelontorkan mudah-mudahan tidak terjadi penumpukan.

"Semangatnya sih bagus, hanya kita minta untuk dilaksanakan percepatan," ujar Mendes Halim.

Sumber: Kompas.com dengan judul Aslinya"Menteri Desa: Regulasi BLT Dana Desa Tahap II dalam Tahap Sinkronisasi",


Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Regulasi Blt Dana Desa Tahap Ii Dalam Tahap Sinkronisasi

0 Komentar untuk "Regulasi Blt Dana Desa Tahap Ii Dalam Tahap Sinkronisasi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)