Selain memiliki makna yang sangat mendalam, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran.
Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung pokokpokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita aturan yang menguasai aturan dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut ialah sebagai berikut:
1. Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan diterima pedoman negara persatuan. Negara yang melindungi dan mencakup segenap bangsa dan seluruh wilayahnya.
Dengan demikian negara mengatasi segala macam faham golongan, faham individualistik.
Negara berdasarkan pengertian Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki persatuan.
Dengan kata lain, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu. Pokok pikiran ini merupakan klasifikasi dari sila ketiga Pancasila
2. Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau harapan yang ingin di capai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan), sehingga sanggup memilih jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD untuk hingga pada tujuan tersebut dengan modal persatuan.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan kepada kesadaran bahwa insan memiliki hak hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
Pokok pikiran ini merupakan klasifikasi sila kelima Pancasila.
3. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menuntaskan suatu persoalan.
Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan klasifikasi sila keempat Pancasila.
4. Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusian yang luhur.
Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat insan atau nilai kemanusian yang luhur.
Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu klasifikasi dari sila pertama dan sila kedua Pancasila.
Empat pokok pikiran ini merupakan klarifikasi dari inti alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau dengan kata lain keempat pokok pikiran tersebut tidak lain ialah merupakan klasifikasi dari dasar negara, yaitu Pancasila.
Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung pokokpokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita aturan yang menguasai aturan dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut ialah sebagai berikut:
1. Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan diterima pedoman negara persatuan. Negara yang melindungi dan mencakup segenap bangsa dan seluruh wilayahnya.
Dengan demikian negara mengatasi segala macam faham golongan, faham individualistik.
Negara berdasarkan pengertian Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki persatuan.
Dengan kata lain, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu. Pokok pikiran ini merupakan klasifikasi dari sila ketiga Pancasila
2. Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau harapan yang ingin di capai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan), sehingga sanggup memilih jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD untuk hingga pada tujuan tersebut dengan modal persatuan.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan kepada kesadaran bahwa insan memiliki hak hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
Pokok pikiran ini merupakan klasifikasi sila kelima Pancasila.
3. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menuntaskan suatu persoalan.
Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan klasifikasi sila keempat Pancasila.
4. Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusian yang luhur.
Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat insan atau nilai kemanusian yang luhur.
Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu klasifikasi dari sila pertama dan sila kedua Pancasila.
Empat pokok pikiran ini merupakan klarifikasi dari inti alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau dengan kata lain keempat pokok pikiran tersebut tidak lain ialah merupakan klasifikasi dari dasar negara, yaitu Pancasila.
0 Komentar untuk "Apa Saja Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Uud 1945?"