Salat Jumat dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
- Dilaksanakan di daerah yang telah dijadikan daerah bermukim oleh penduduknya, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Oleh sebab itu, tidak sah mendirikan salat Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya singgah di sana untuk sementara waktu saja.
- Dilaksanakan secara berjamaah. Tidak sah hukumnya apabila salat Jumat dilaksanakan sendiri-sendiri. Para ulama berbeda pendapat wacana jumlah orang untuk sanggup mendirikan salat Jumat. Sebagian ulama menyampaikan minimal 40 orang dan ada menyampaikan minimal 2 orang.
- Dilaksanakan pada waktu zuhur. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi. "Dari Anas bin Malik, "Sesungguhnya Rasulullah saw salat Jumat saat matahari telah tergelincir. " (H.R. Bukhari)
- Salat Jumat dilaksanakan dengan didahului dua khotbah
0 Komentar untuk "Apa Saja Syarat Sah Mendirikan Salat Jumat?"