Apa Saja Tugas Tempat Dalam Kerangka Nkri?

Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap tempat di Indonesia sebenarnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia sehingga tidak hanya milik tempat yang bersangkutan.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, ialah tempat otonom harus berperan konkret dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing tempat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran tempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.

  1. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilakukan perubahan”.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
  3. Memajukan bangsa melalui penemuan dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
  4. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
  5. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Related : Apa Saja Tugas Tempat Dalam Kerangka Nkri?

0 Komentar untuk "Apa Saja Tugas Tempat Dalam Kerangka Nkri?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)