Menurut klarifikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 perihal Pertahanan Negara, upaya bela negara yaitu sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud dedikasi dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
Oleh lantaran itu, warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undangundang.
Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta iman pada kekuatan sendiri.
Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 perihal Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan negara yaitu segala perjuangan untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari bahaya dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Bangsa Indonesia mengasihi perdamaian, tetapi lebih mengasihi kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa tolong-menolong kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari.
Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan kalau semua perjuangan dan penyelesaian secara hening tidak berhasil.
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari suara alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mencurigai dan mengatasi banyak sekali macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, ibarat para jagoan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan.
Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut sanggup tiba dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun.
Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud dedikasi dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
Oleh lantaran itu, warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undangundang.
Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta iman pada kekuatan sendiri.
Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 perihal Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan negara yaitu segala perjuangan untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari bahaya dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Bangsa Indonesia mengasihi perdamaian, tetapi lebih mengasihi kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa tolong-menolong kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari.
Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan kalau semua perjuangan dan penyelesaian secara hening tidak berhasil.
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari suara alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mencurigai dan mengatasi banyak sekali macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, ibarat para jagoan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan.
Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut sanggup tiba dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun.
0 Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Bela Negara?"