Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim memakai dua stelsel sebagai berikut.
a. Stelsel aktif, yakni seseorang harus melaksanakan tindakan aturan tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yakni seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melaksanakan sutu tindakan aturan tertentu (naturalisasi Istimewa).
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara intinya memiliki hal-hal sebagai berikut.
a. Hak opsi, yakni hak untuk menentukan suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yakni hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
a. Stelsel aktif, yakni seseorang harus melaksanakan tindakan aturan tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yakni seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melaksanakan sutu tindakan aturan tertentu (naturalisasi Istimewa).
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara intinya memiliki hal-hal sebagai berikut.
a. Hak opsi, yakni hak untuk menentukan suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yakni hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
0 Komentar untuk "Bagaimana Cara Memilih Status Kewarganegaraan Seseorang?"