Bagaimana Konsep Pembagian Kekuasaan Vertikal Di Indonesia?

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatannya, ialah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu memiliki pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan kawasan (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).

Pada pemerintahan kawasan berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.

Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, training dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang manajemen dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah kawasan otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, ialah kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Related : Bagaimana Konsep Pembagian Kekuasaan Vertikal Di Indonesia?

0 Komentar untuk "Bagaimana Konsep Pembagian Kekuasaan Vertikal Di Indonesia?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)