Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi kalau diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.
a. Partai Politik,
yaitu organisasi politik yang dibuat oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan keinginan untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan keinginan politik, dan persamaan doktrin keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan (interest group),
yaitu kelompok yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar kiprah partai politik.
Seringkali kelompok ini bergandengan dekat dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri).
Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan sanggup melaksanakan perundingan dan mencari pinjaman kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat.
Contoh dari kelompok kepentingan yaitu elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c. Kelompok Penekan (pressure group),
yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.
Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan banyak sekali cara untuk membuat pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melaksanakan agresi mogok dan sebagainya.
d. Media komunikasi politik,
yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Sarana media komunikasi ini antara lain yaitu media cetak ibarat koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik ibarat televisi, radio, internet dan sebagainya.
Media komunikasi dibutuhkan bisa mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai gosip politik.
a. Partai Politik,
yaitu organisasi politik yang dibuat oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan keinginan untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan keinginan politik, dan persamaan doktrin keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan (interest group),
yaitu kelompok yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar kiprah partai politik.
Seringkali kelompok ini bergandengan dekat dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri).
Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan sanggup melaksanakan perundingan dan mencari pinjaman kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat.
Contoh dari kelompok kepentingan yaitu elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c. Kelompok Penekan (pressure group),
yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.
Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan banyak sekali cara untuk membuat pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melaksanakan agresi mogok dan sebagainya.
d. Media komunikasi politik,
yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Sarana media komunikasi ini antara lain yaitu media cetak ibarat koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik ibarat televisi, radio, internet dan sebagainya.
Media komunikasi dibutuhkan bisa mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai gosip politik.
0 Komentar untuk "Bagaimana Penjabaran Infrastruktur Politik Di Indonesia?"