Pemerintah Republik Indonesia lewat Kementerian Sosial resmi memperpanjang penyaluran pinjaman sosial tunai (BST) sampai bulan desember.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Fakir Miskin Nomor 22/6/SK/HK.02.02/6/2020 ihwal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Fakir Miskin Nomor 18/6/SK/HK/02.02/4/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona (Covid-19) Bahwa:
- Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial di Perpanjang Sampai Bulan Desember 2020
- Dari sebelumnya 600.000 perbulan bermetamorfosis 300.000 per bulan.
Silahkan Download Surat Resminya DISINI
0 Komentar untuk "Bst Kemensos Diperpanjang Sampai Desember"