Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Fachri menegaskan, dana desa yang sudah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dihentikan mengendap lebih dari tujuh hari. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah berhak diberikan sanksi.
"Dana desa mengendap di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) lebih dari tujuh hari, Pemerintah wilayah sudah kena sanksi. Apalagi apabila dialihkan dan dikontrol Pemda," ungkapnya pada Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4).
Mekanisme penyaluran Dana desa tahun 2019 disalurkan lewat tiga tahap yaitu tahap 1 sebesar 20 persen, tahap 2 sebesar 40 persen dan tahap 3 sebesar 40 persen. Terkait Pencairan, Menurut Fachri, mesti menyanggupi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya.
"Tahap 1 syaratnya Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap 2 laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya, belum diminta laporan tahap 1. Pada tahap 3 gres laporan tahap 1 dan tahap 2," kata dia.
Di segi lain Fachri mengatakan, desa yang besar lengan berkuasa merupakan desa yang melibatkan seluruh masyarakatnya untuk ikut serta dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga mesti melibatkan penduduk desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan lewat lembaga musyawarah desa.
"Desa yang besar lengan berkuasa merupakan desa yang membuka ruang pada seluruh penduduk untuk ikut serta mulai dari proses penyusunan rencana sampai pelaporan (dana desa). Jangankan dana desa akan menurunkan penduduk miskin, apabila penduduk miskin di desa tidak dilibatkan," ujarnya.
Untuk diketahui, Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Perwakilan Kepala Desa, dan Perwakilan Pendamping Desa se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Sebelumnya, kegiatan yang serupa juga ditangani di Yogyakarta, Sumatra Utara, dan Bali. Kegiatan tersebut merupakan koordinasi antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kejaksaan Agung untuk menyamakan penglihatan terkait penjagaan dana desa.
Sumber: republika.co.id
0 Komentar untuk "Dana Desa Tak Boleh Mengendap Tujuh Hari Di Rekening Kas Lazim Daerah"