Jangan Asal Berhentikan Perangkat Desa, Begini Mekanismenya!

Mengganti perangkat desa dengan tim berhasil oleh Kepala Desa terpilih pasca penyeleksian Jangan Asal Berhentikan Perangkat Desa, Begini Mekanismenya!

Mengganti perangkat desa dengan tim berhasil oleh Kepala Desa terpilih pasca pemilihan, mesti dipikir ulang. Sebab, sudah jadi persepsi umum, bahwa Kepala Desa terpilih menjalankan pemberhentian perangkat desa dan mengubah dengan tim suksesnya. Nah, hal tersebut sungguh berbeda dengan, Permendagri Nomor 67 tahun 2017 wacana pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Sehingga, para Kades terpilih di pilkades dilarang asal mengubah dan memberhentikan para perangkat desa sesuai dengan seleranya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 wacana Desa, dikontrol sejumlah wewenang Kepala Desa. Salah satunya yaitu wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun perlu diingat, ada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang menertibkan lebih teknis berhubungan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Harus ada alasan-alasannya. Untuk memberhentikan perangkat desa, juga mesti dikonsultasikan dengan camat, dan mesti mendapat anjuran dari camat.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, ada lima argumentasi yang dapat menjadi dasar seorang Kepala Desa memberhentikan perangkat desa.  Adapun 5 argumentasi tersebut yaitu selaku berikut:

  1. karena usia sudah genap 60 tahun. 
  2.  dinyatakan selaku terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap. 
  3. berhalangan tetap. 
  4. tidak lagi menyanggupi patokan selaku perangkat desa. 
  5. melanggar larangan selaku perangkat desa. “Alasannya mesti kuat. Tidak dapat cuma alasannya yaitu tidak senang, atau mungkin alasannya yaitu perangkatnya ikut maju selaku calon, karenanya diberhentikan.

Related : Jangan Asal Berhentikan Perangkat Desa, Begini Mekanismenya!

0 Komentar untuk "Jangan Asal Berhentikan Perangkat Desa, Begini Mekanismenya!"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)