Proses Pemecatan dan perekrutan perangkat desa mesti sesuai dengan peraturan perundang- undangan yakni Permendagri nomor 67 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Dalam Pasal 5 Permendagri nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pemberhentian perangkat Desa dikontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c wajib dikonsultasikan apalagi dulu terhadap camat atau istilah lain. Rekomendasi tertulis camat atau istilah lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada patokan pemberhentian perangkat Desa.
Selanjutnya, Perangkat Desa berhenti alasannya yakni selaku berikut:
- meninggal dunia,
- permintaan sendiri dan
- diberhentikan.
- usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun,
- dinyatakan selaku terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap,
- berhalangan tetap,tidak lagi menyanggupi patokan selaku perangkat Desa dan
- melanggar larangan selaku perangkat Desa.
0 Komentar untuk "Mekanisme Pemecatan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017"