Jelaskan Perbedaan Antara Ius Constitutum Dengan Ius Constituendum!


  1. Ius Constitutum (hukum positif), ialah aturan yang berlaku kini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu tempat tertentu. Misalnya, UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia. 
  2. Ius Constituendum (hukum negatif), ialah aturan yang diperlukan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).

Related : Jelaskan Perbedaan Antara Ius Constitutum Dengan Ius Constituendum!

0 Komentar untuk "Jelaskan Perbedaan Antara Ius Constitutum Dengan Ius Constituendum!"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)