- Ius Constitutum (hukum positif), ialah aturan yang berlaku kini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu tempat tertentu. Misalnya, UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Ius Constituendum (hukum negatif), ialah aturan yang diperlukan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
DUKUNG KAMI
SAWER Ngopi Disini.!
Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
0 Komentar untuk "Jelaskan Perbedaan Antara Ius Constitutum Dengan Ius Constituendum!"