Berdasarkan Bentuknya
- Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut a) Hukum tertulis yang diklasifikasikan, ialah aturan yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang. b) Hukum tertulis yang tidak diklasifikasikan ialah aturan yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
- Hukum tidak tertulis, ialah aturan yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibuat berdasarkan mekanisme formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
0 Komentar untuk "Apa Saja Bentuk-Bentuk Hukum?"